News  

2 Saksi Pihak Kesultanan Ternate Diperiksa dalam Kasus Mantan Permaisuri Sultan

Kuasa Hukum Kesultanan Ternate, Darwis M Said (sisi kiri). Foto: Istimewa

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara  memeriksa 2 orang saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan permaisuri Sultan Ternate ke-48, Nita Budhi Susanti.

Nitha sebelumnya dipolisikan lantaran mengaku sebagai wali kesultanan dan juga melantik sejumlah orang sebagai perangkat adat.

Kuasa Hukum Kesultanan Ternate, Darwis M Said mengatakan, pihaknya menghadirkan 2 orang saksi untuk memberikan keterangan terkait aktivitas Nita Budhi Susanti.

“Saksi yang pertama memberikan kesaksian soal aktivitas Nita di Kelurahan Kalumata, sementara saksi kedua terkait agenda Nita ketika berziarah ke makam mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah,” kata Darwis, Senin , 7 Agustus 2023.

Saat pemeriksaan, kata Darwis, salah satu saksi mengungkapkan bahwa saat Nita berkunjung ke Makam Sultan Ternate ke-48, dirinya juga membawa 2 anak kembar yang katanya merupakan anak mendiang Mudaffar Syah.

Tak hanya itu, dalam keterangannya saksi juga menjelaskan jika kedua anak kembar tersebut dikenakan Toala Wari (penutup kepala berwarna putih).

“Dia (Nita) juga melantik perangkat adat Baru-Baru di Kelurahan Kalumata, dan itu pelantikannya di jalan,” ujarnya.

Dalam kesaksian, Darwis bilang, saat pelantikan yang dilakukan Nita di Kalumata, Nita mengakui bahwa dirinya merupakan Wali Sultan dan kedua anak kembar yang dibawanya merupakan Kolano Madoru.

“Jadi kedua saksi ini datang untuk memberikan kesaksian terkait kegiatan yang Nita lakukan di 2 tempat tadi, selain itu kesaksian ini merupakan ranah hukum positif, terkait hukum adat akan kita hadirkan saksi ahli nanti di pemeriksaan selanjutnya,” pungkas Darwis.

————-

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga:  Imbas Konflik Organda, Nahkoda Speedboat Loleo-Ternate Akui Penghasilan Menurun