News  

2 Terdakwa Kasus Korupsi Penyertaan Modal Perumda Tidore Dijatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara

Hakim saat membacakan putusan terhadap salah satu terdakwa. Foto: Samsul/cermat

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan hukuman kepada 2 orang terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah tahun 2017-2018 pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan, Selasa, 19 Maret 2024.

Kedua terdakwa yang divonis 5 tahun penjara itu yakni RMY selaku mantan Direktur Utama dan MTR, mantan Bendahara.

Ketua Majelis, Haryanta saat membacakan putusan, menyebut terdakwa RMY dan MTR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi. Juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara.

“Sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Subsider,” katanya.

Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa dengan masing-masing selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa RMY dan MTR, dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4 bulan,” tegasnya.

Haryanta, saat lanjut membacakan, memerintahkan kepada terdakwa RMY untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Sementara, terdakwa MTR harus membayar uang pengganti sebesar Rp 870.648.033.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas, Komisioner Bawaslu Kota Ternate Temui Kapolres

“Dalam hal terdakwa RMY tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun. Sedangkan terdakwa MRT, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” jelasnya.

Atas putusan tersebut, JPU Kejari Tidore Kepulauan serta terdakwa RMY dan MTR dengan didampingi penasihat hukumnya, mengaku pikir-pikir dulu terkait putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim.

Tapi apabila dalam waktu 7 hari setelah pembacaan putusan tersebut tidak dilakukan langkah upaya hukum (banding) maka putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (Eintracht).

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi