News  

BNNP Malut Tangkap 2 Pelaku Pemilik Sabu Seharga 150 Juta Rupiah di Ternate

Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan BNNP Malut. Foto: Istimewa

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menciduk 2 orang pengedar narkotika jenis sabu jaringan ibu kota Jakarta.

Kasus tersebut diungkap setelah BNNP menangkap salah satu pengedar berinisial AMK alias F (30). 

Pengedar lainnya yang terungkap setelah menangkap F itu adalah CB (38), satu tahanan di salah satu Rutan di Maluku Utara.

Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi adanya pengiriman narkoba dari Jakarta. 

Atas informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan menggunakan surveillance hingga undercover, yaitu upaya pembuntutan dan penyamaran personel pemberantasan BNNP. 

“F mengambil barang di salah satu ekspedisi Kecamatan Ternate Tengah, namun saat itu tim sudah siap untuk melakukan upaya-upaya penangkapan setelah dilakukan pembuntutan kepada bersangkutan. Ternyata benar bersangkutan menerima sebuah paket,” jelas Agus, Kamis (6/4).

Agus menambahkan, saat F keluar dari ekspedisi, anggota langsung melakukan penangkapan, meski yang bersangkutan melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri tapi dilakukan pengejaran.

“F menabrak salah satu anggota kita sehingga terjatuh dan akhirnya kita bisa melakukan penangkapan,” akuinya.

Agus bilang, setelah ditangkap dan diinterogasi, F mengaku ada bandarnya, CB yang merupakan tahanan yang sudah pernah ditangkap karena kasus yang sama.

“Barang bukti 49,31 gram. Ini kami bisa menyelamatkan masyarakat pengguna 250 orang dan kalau nilai uang satu gram sekitar 3 juta maka senilai Rp 150 juta,” katanya.

Jenderal bintang satu itu menegaskan, pihaknya bersyukur jaringan ini berhasil diungkap dan berhasil mengamankan pelaku sekaligus membantu menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.  

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) junto 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:  Demokrat Halmahera Utara Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

——

Penulis: Tim cermat

Editor: Ghalim Umabaihi