News  

34 Napi Korupsi di Maluku Utara Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Ilustrasi napi dalam tahanan. Foto: Istimewa

Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara mengusulkan 752 narapidana untuk mendapat remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia. Ratusan napi tersebut rencananya akan mendapat pengurangan hukuman tepat pada peringatan 17 Agustus 2023.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Lili dalam siaran persnya menyebutkan, usulan remisi itu sudah disampaikan sejak 7 Agustus 2023.

Lili bilang, napi yang diusulkan remisi itu, rinciannya 748 napi yang akan mendapat pengurangan hukuman 1-6 bulan, serta 4 napi yang mendapat remisi bebas langsung. Usulan remisi itu sudah termasuk 17 napi anak di LPKA Kelas II Ternate.

Penyerahan remisi ratusan napi yang tersebar pada 7 Lapas dan 3 Rutan di Maluku Utara ini, kata ia, secara simbolis akan dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Ternate.

“Nanti dilaksanakan di Lapas Ternate. Usulan biasanya turun di H-1,” kata Lili, Jumat, 11 Agustus 2023.

Lili pun menjelaskan, usulan remisi 752 napi ini juga terbagi atas 611 napi pidana umum dan 141 napi tindak pidana khusus. Napi tindak pidana khusus dirinci menjadi 34 napi korupsi dan 107 napi narkotika.

Sementara, jumlah napi yang tidak mendapatkan remisi umum tahun 2023 ini, kata ia, ada sebanyak 455 orang.

“Terdiri dari 251 orang yang masih tahanan dan menunggu persidangan, 66 orang sedang menjalani pidana pengganti denda, 138 orang belum memenuhi syarat administratif dan substantif,” timpal ia.

Ia menambahkan, jumlah warga binaan penghuni seluruh Lapas dan Rutan di Maluku Utara per-tanggal 7 Agustus 2023 yakni 1.207 orang, dengan rincian napi 954 orang dan tahanan 253 orang.

———

Penulis: Erdian Sangaji

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Alien Mus Minta Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Beras