News  

4 Jam, Kejari Kepulauan Sula Periksa Anggota DPRD Lasidi Leko

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chosna. Foto: Samsul L

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2021 senilai Rp 28 miliar.

Saat ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Salah satunya adalah anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko, yang menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam.

Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Lasidi dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus sebelumnya.

“Dari puluhan saksi yang sudah diperiksa, salah satunya adalah Lasidi Leko, anggota DPRD Sula. Pemeriksaannya dilakukan berdasarkan fakta persidangan yang terungkap sebelumnya,” jelas Raimond, Rabu, 5 November 2025.

Raimond menambahkan, tim penyidik juga akan menelusuri sejumlah nama lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan anggaran BTT tersebut.

“Kami sedang melakukan pengecekan kembali untuk memastikan semuanya jelas. Tidak menutup kemungkinan akan ada saksi lain yang dimintai keterangan, karena dalam fakta persidangan terungkap banyak pihak yang mengetahui kasus ini,” tegasnya.

Ia menyebutkan, dalam waktu dekat kemungkinan besar akan ada penetapan tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi ini.

“Yang jelas, kasus ini terus berjalan dan kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tunggu saja, akan ada perkembangan dan kepastian hukum ke depan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pilkada 2024, MK-Bisa Usung Visi 'Maluku Utara Sejahtera'
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi