40 orang nasabah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan mangkir dari panggilan Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Mangkirnya 40 orang nasabah ini, membuat tim penyidik kembali melayangkan panggilan untuk kedua kalinya. Jika kembali mangkir, penyidik berupaya untuk melakukan panggilan paksa.
40 orang nasabah itu dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran di Bank BPRS milik Pemkot Ternate senilai Rp 11 miliar.
Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian ketika dikonformasi cermat, membenarkan pihaknya baru saja melayangkan panggilan kedua terhadap 40 orang Nasabah sebagai saksi.
“Panggilan pertama terhadap 40 orang nasabah BPRS, namun sampai saat ini mereka tidak hadir. Karena itu kita panggil kembali,” kata Ardian, Rabu, 31 Januari 2024.
Ardian menambahkan, panggilan kedua yang dilayangkan ini ditujukan kepada Direktur BPRS Kota Ternate. Dengan begitu juga, kata ia, diharapkan agar 40 orang nasabah itu bisa hadir untuk dimintai keterangan.
“Mereka ini adalah pedagang kaki lima yang diberi pinjaman. Kemudian pinjamannya ini macet yang digunakan adalah duit, modal untuk menutupinya. Kita menduga di antara ini ada yang fiktif. Kita panggil, betul tidak ada orangnya,” katanya.
Ardian bilang, dari 71 nasabah yang dipanggil, 40 orang belum hadir. Karena itu harap pihak BPRS membantu menghadirkan 40 orang nasabah ini.
“Kita lakukan pendalaman, dan menunggu aliran dana langsung melakukan penetapan tersangka,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi