News  

5 Desa di Halmahera Utara Protes Tahapan Pilkades

Warga 5 Desa di Halmahera Utara gelar aksi di halaman kantor Bupati. Foto: Istimewa

Masyarakat lima desa di Halmahera Utara, Maluku Utara, menilai tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) catat hukum.

Lima desa tersebut, empat di antaranya di Kecamatan Kao Utara, yani desa Gulo, Pediwang, Tonuo dan Doro. Sedangkan, satu desa lainnya yakni Kusuri, kecamatan Tobelo Barat.

Pantauan di lapangan, kedatangan massa yang mengatasnamakan komunitas masyarakat pemerhati desa (KMPD) tersebut menumpangi 11 mobil, dua diantaranya dump truk.

Massa terlihat mendatangi kantor Bupati dan DPRD dengan membawa spanduk bertuliskan “Bupati Halut jangan karena dendam politik, hak-hak demokrasi masyarakat di pasung atau disabotase”.

Koordinator Lapangan Decky Ice dalam orasinya menilai tahapan pilkades terkait hasil penetapan calon kepala desa beberapa hari lalu dinilai tidak transparan.

Decky menjelaskan, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 5 ayat 2, dalam diktum tersebut tidak ada kewenangan Panitia Kabupaten untuk menetapkan/mengesahkan calon tetap Kepala Desa.

“Kewenangannya ada di Panitia Pemilihan di Desa. Oleh karena itu, surat keputusan tersebut cacat demi hukum, maka surat keputusan segera di anulir atau dibatalkan,” jelas Decky, Kamis 21 Oktober 2021.

Decky juga menilai bahwa Kadis DPMD Halmahera Utara dan seluruh panitia pelaksana  tidak professional dalam kerja dan ada tendensius politik. Sehingga pendekatannya suka tidak suka, karena perbedaan politik di hari kemarin.

“Karena itu, Kadis DPM segera diberhentikan dari jabatannya karena kerjanya amburadul,” pintahnya. Ia menambahkan, Bupati Halmahera Utara, juga jangan mengintervensi lebih jauh, karena dendam politik.

“Agar hak-hak demokrasi rakyat Halmahera Utara tidak di amputasi atau di dzolimi,” tandasnya. (Alan)

Baca Juga:  Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Resmi Berganti