Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara akan menghentikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan mantan Bupati Halmahera Selatan dua periode, Muhammad Kasuba (MK).
Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ini diketahui sebesar Rp 5,2 miliar. MK diduga memakai dana tersebut untuk mendanai konsolidasi anaknya dalam Pilkada Halsel 2019 lalu.
Kasus ini kemudian dilaporkan korban yang latar belakangnya adalah seorang pengusaha, berinisial LS. Selain MK, ada beberapa orang lainya juga turut dilaporkan.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/22/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana dalam Pasal 378 dan 362 KUHPidana.
Saat uang dipinjam, LS dijanjikan akan diberikan proyek. Tetapi ketika pasangan Usman Sidik dan Bassam Kasuba dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada 2020, proyek itu tak kunjung diberikan.
Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Hanya saja, korban LS justru memilih mencabut laporan tersebut.
Mengenai hal itu, Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy, membenarkan korban telah mencabut laporan.
“Korban telah mencabut laporan, dan kita proses pencabutan laporan tersebut,” jelas Asri di ruang kerjanya. Kamis, 21 Desember 2023.
Asri menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara penghentian kasus ini sebagaimana mekanismenya.
“Nanti diputuskan di gelar perkara, apakah dilakukan restoratif justice (RJ) atau bagaimana, nanti kita lihat,” pungkasnya.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Tim Cermat