Tim penyidik Subdit Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, resmi melakukan penahanan terhadap 4 tersangka kasus dugaan korupsi yang melekat di Dinas Pariwisata (Dispar) Halmahera Utara.
Penahanan 4 tersangka ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara menyatakan berkas perkara telah P21 atau lengkap setelah tiga kali diteliti.
4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 14 Juli 2023, antara lain inisial IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM Direktue PT. Wira Karsa Konstruksi (PT.WKK), TT consultan supervisi, dan RM Consultan supervisi/pengawasan.
Dalam kasus ini anggaran dengan nilai kontrak Rp 2.749.066.937, yang bersumber dari APBD (DAK) tahun anggaran 2020 ini diperuntukan pembuatan jalur pejalan kaki/pendistrian/jalan setapak/broadwalk gunung Dukono.
Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol Afriandi Lesmana ketika dikonformasi membenarkan adanya penahanan 4 tersangka itu. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan JPU untuk pelimpahan.
“4 orang. Tahap 2 tunggu hasil koordinasi dengan JPU,” jelas Afriandi, Senin, 22 Juli 2024.
Sementara itu, Kabid Humas AKBP Bambang menambahkan, 3 tersangka ditahan duluan lalu menyusul 1 tersangka, jadi sekrang 4 orang.
“4 orang tersangka sudah ditahan, 3 tersangka ditahan hari Jumat dan hari ini tambah 1 orang tersangka,” jelasnya.
Bambang bilang, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi