Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku Utara akan menyerahkan dokumen hasil perhitungan kerugian negara kasus kredit macet BPRS Saruma kepada Kejari Halmahera Selatan.
Kasus kredit macet yang sementara ditangani Kejaksaan itu dengan total anggaran tahun 2021 sebesar Rp 15.341.487.102,86.
Hasil perhitungan kerugian negara ini rencananya akan diberikan kepada tim penyidik Kejaksaan setelah ditandatangani Kepala BPKP Tri Wibowo Aji.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku Utara, Her Notoraharjo kepada cermat membenarkan hal itu.
“Setelah laporan ditandatangani Kepala Perwakilan BPKP Maluku Utara, direncanakan Minggu ini sudah diserahkan kepada Kejari Halsel,” kata Her, Selasa, 30 Juli 2024.
Her menyebut audit penghitungan kerugian keuangan negara bertujuan memberikan pendapat mengenai jumlah kerugian keuangan negara. Menurutnya, temuan berupa penyimpangan terhadap aturan ini merupakan hasil penyidikan dari Kejari Halsel.
“Nilai kerugian keuangan negara telah disampaikan kepada Kejari Halsel pada saat ekspose hasil audit minggu lalu,” jelasnya.
Her bilang, sejauh ini laporan hasil audit kasus BPRS Saruma telah dilakukan ekspose kepada Penyidik Kejari Halmahera Selatan.
“Masih dalam proses perbaikan sesuai dengan hasil pembahasan saat ekspose dengan penyidik,” ujarnya.