News  

Sebar Video Syur Mantan Pacar, Oknum Polisi Diadukan ke Polda Maluku Utara

Kantor Polda Maluku Utara. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat

Oknum anggota Polisi diadukan Polda Maluku Utara, atas dugaan penyebaran video syur seorang gadis, di Media Sosial Tiktok hingga WhastApp. Korban dengan inisial G (23) telah mengadukan oknum polisi Bripda IF yang merupakan mantan pacarnya itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Bidang Propam.

Ketua tim Hukum korban, Mirjan Marsaoly mengatakan korban dan klaenya berpacaran, alhasil, dari hubungan pacaran IF dan G sempat berhubungan badan.

“IF pun kemudian membuat video korban yang kala itu tidak mengenakan pakaian, kemudian korban kaget dan menyuruh IF untuk menghapus video tersebut dengan menggunakan handphone milik G. Namun sebelum dihapus, IF telah mengirim video tersebut ke handphone miliknya,” jelas Mirjan, Senin 7 Oktober 2034.

Mirjan menambahkan, dari video yang telah ia simpan itu, ternyata dimanfaatkan IF setiap kali meminta G melayani syahwatnya,. “Ketika klien kami tidak mau melayani maka oknum ini mengancam akan menyebarkan video yang telah direkam itu,” ucapnya.

Mirjan bilang, selain itu, IF sering melakukan tindakan penganiayaan terhadap klaenya. IF diduga menyebarkan video syur itu ke Group WhastApp dan sempat diposting di TikTok oleh akun @Zilooo yang diduga milik IF.

“Atas perbuatanya terlapor IF, kami mengadukan ke Polda dengan menyangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 27B ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 29 Jo. Pasal 45B ayat (4) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2016 Jo. UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya.

Ia pun berharap laporan dari kliennya tersebut mendapat atensi dari Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko agar terlapor mendapat sanksi yang tegas baik secara pidana maupun kode etik.

Baca Juga:  Tersangka Pencurian Motor di Galela Diserahkan ke Jaksa

“Kami juga akan mengawal kasus ini sampai ke Mabes Polri dan kami juga akan menyurat sampai ke Kompolnas, sehingga menjadi atensi yang serius terkait oknum Brimob ini, sehingga ini ada titik terangnya. Kalau bisa oknum seperti ini yah jangan lagi bertugas di institusi Polri karena telah menciderai nama baik institusi Polri,” pungkasnya.

Abdulah Ismail yang juga kuasa hukum G menambahkan, pernah ada kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan antara kliennya bersama keluarga dengan terlapor IF bersama keluarganya yang dimediasi langsung oleh Danki Brimob atau atasan tempat IF bertugas, pada tanggal 18 September 2024.

“Saat itu terlapor diminta untuk menghapus konten apapun yang ada dalam HP-nya. Namun hal itu tidak dilakukan, terbukti video itu tersebar di sosial media.” kata Abdulah.


Samsul Hi Laijou