PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ternate, Maluku Utara, buka suara soal keluhan warga tentang pembelian tiket berbasis online yang dinilai mempersulit warga, termasuk biaya tambahan untuk admin.
Menurut pihak PT ASDP, pemberlakuan tiket online merupakan pelaksanaan Ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik.
Dalam Pasal 5 butir 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 menyebutkan bahwa tiket elektronik angkutan penyeberangan dapat dipesan melalui aplikasi berbasis Teknologi Informasi atau Situs Web. Penerapan online ticketing ini sudah diberlakukan di seluruh pelabuhan ASDP di Indonesia.
“Online ticketing itu tujuannya antara lain, pertama, memudahkan masyarakat untuk merencanakan keberangkatan kapan saja dan memudahkan untuk mendapatkan tiket karena dapat dilakukan dimana pun atau kapan pun,” jelas General Manager PT ASDP Cabang Ternate, Handoyo Priyanto, kepada cermat, Rabu, 23 Oktober 2024.
Kedua, tambah Handoyo, pengguna jasa dapat melakukan reservasi tiket secara mandiri melalui website trip.Ferizy.com dan melakukan pembayaran melalui mobile banking, ATM, dan metode pembayaran lainnya seperti shopee pay, dana, OVO dan link aja.
“Selanjutnya setelah mendapatkan kode booking, pengguna jasa bisa langsung mendatangi loket pelayanan untuk mendapatkan tiket atau boarding pass dengan menunjukan bukti pembayaran yang telah diterima melalui email dan setelah itu bisa langsung masuk ke pelabuhan untuk menyeberang,” jelasnya.
Ketiga, Handoyo bilang, pendataan manifest menjadi lebih akurat karena data pengguna jasa dimasukan dalam reservasi tiket. Antara lain nama, usia, identitas, alamat domisil, dan lainnya. Ini tujuannya agar hak konsumen terhadap asuransi lebih terjamin bila ada sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Kami imbau kepada masyarakat agar melakukan reservasi tiket/top up kartu prepaid sebelum masuk pelabuhan untuk kelancaran, serta menghindari antrean di loket pelayanan,” ucapnya.
Jika masih ada kesulitan pemesan tiket melalui online ticketing maka petugas yang telah disiapkan akan membantu melakukan reservasi dan mengarahkan pembayaran melalui Agen BRILink.
“Terkait besaran biaya administrasi pembayaran tiket merupakan kebijakan dari masing-masing Agen atau Provider. Pemberlakuan online ticketing ini perlu dilakukan secara bertahap. Artinya, pengguna jasa masih bisa melakukan pembayaran tiket melalui manual atau prepaid card (menggunakan kartu). Karena kami menyadari perlu waktu untuk sosialisasi dan pemberlakuan online ticketing 100 persen,” akuinya.
Handoyo menegaskan, untuk meningkatkan layanan, pihaknya akan terus melakukan edukasi, pembenahan dan evaluasi terkait pelayanan kepada Pengguna Jasa.