News  

Dua Pengacara di Malut Terlibat Saling Lapor Kasus Berbeda

Rahim Yasin saat mengajukan laporan ke Polda Malut. Foto: Istimewa
Baca Juga:  Keluhkan Layanan Internet dan Lampu Sering Padam, Warga Patani: Setiap Periode Tidak Pernah Dituntaskan

Dua pengacara di Maluku Utara, yakni Safri Nyong dan Rahim Yasin, terlibat saling lapor kasus berbeda. Keduanya resmi mengajukan laporan ke Polda Maluku Utara.

Sebelumnya, Safri Nyong diketahui melaporkan Rahim Yasin terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.

Baca Juga:  Malik Silia: Peluang Koalisi Ternate Andalan Jilid 2 Bisa Saja Terjadi 

Laporan itu diajukan Safri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Menanggapi hal ini, Rahim Yasin lantas melaporkan balik Safri Nyong atas kasus pencemaran nama baik dan pengaduan palsu.

Baca Juga:  Kapolres Halmahera Timur Minta Anggota Netral dalam Pilkada Serentak

Rahim mengungkapkan, dirinya secara langsung telah mengadukan seorang pengacara ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

“Safri Nyong telah mencemarkan nama baik saya melalui tulisan surat somasi dan surat pengaduan. Untuk itu saya mengajukan tuntutan balik ke Polda Maluku Utara,” ucap Rahim, Selasa, 24 Desember 2024.

Baca Juga:  Polisi di Halut Tangkap 4 Tersangka Pemilik Senpi, Terancam Penjara Seumur Hidup

Rahim mengaku bahwa pelaporan tersebut dilakukan dirinya sebagai langkah tegas.

“Jadi tuntutan balik saya ini sesuai dengan pasal yang dilanggar, yaitu pasal 220, Pasal 242 Pasal 311 dan Pasal 310 Jo 55 KUHP,” katanya.

Baca Juga:  Geledah Kantor Disperindag Ternate, Jaksa Sita Sejumlah Dokumen dan 1 Unit Komputer

Penulis: Samsul L