Presiden Prabowo Komitmen Hapus Outsourcing, NHM Tunjukkan Bukti Nyata Sejak 2020

3 Ketua Serikat di PT. NHM. Foto: Istimewa

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian kerja serta meningkatkan kesejahteraan para buruh di tengah tantangan dunia ketenagakerjaan.

Outsourcing merupakan sistem kerja di mana perusahaan menggunakan tenaga kerja dari perusahaan lain (vendor atau penyedia jasa), yang kerap kali menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja.

Menariknya, langkah ini telah lebih dulu diterapkan oleh PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Sejak saham NHM diakuisisi oleh Indotan Halmahera Bangkit (IHB) pada 2020—perusahaan milik pengusaha nasional Haji Romo Nitiyudo Wachjo atau yang dikenal sebagai Haji Robert—NHM menghapus sistem outsourcing dan mengangkat seluruh tenaga kerja kontrak menjadi karyawan tetap.

Ketua Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) SPSI NHM, Rusli A. Gailea, mengungkapkan bahwa sebelum diakuisisi IHB, mayoritas tenaga kerja NHM masih berstatus outsourcing. Hal ini menyebabkan ketidakpastian kerja, terutama terkait jaminan sosial dan masa depan pekerjaan.

“Pada masa kepemilikan sebelumnya, banyak pekerja berada dalam sistem kontrak outsourcing dengan masa kerja terbatas. Tidak ada kepastian apakah mereka bisa terus bekerja setelah kontrak selesai,” jelas Rusli, Minggu, 4 Mei 2025.

Ia menambahkan, kebijakan Haji Robert untuk menghapus sistem outsourcing berdampak besar terhadap kesejahteraan para pekerja.

“Sejak Maret 2020, seluruh karyawan outsourcing diangkat menjadi pekerja tetap dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Ini adalah kebijakan yang sangat kami apresiasi karena memberikan kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Rusli.

Ketua Serikat Pekerja PK FPE KSBSI NHM, Andi Mochtar, juga menyoroti dampak negatif sistem outsourcing terhadap hak-hak pekerja.

“Pekerja outsourcing sering kali tidak mendapatkan jaminan kesehatan, tunjangan sosial, atau kesempatan naik jabatan. Mereka hanya bekerja untuk proyek tertentu dan harus mencari pekerjaan baru setelah kontrak berakhir,” jelasnya.

Baca Juga:  Upaya Bassam Kasuba Tingkatkan Layanan Kesehatan di Halmahera Selatan

Menurut Andi, kebijakan penghapusan outsourcing di NHM membawa perubahan nyata bagi para pekerja. Ia pun menyambut baik komitmen Presiden Prabowo dan berharap implementasinya bisa menyentuh seluruh sektor industri.

“Dengan status sebagai karyawan tetap, pekerja memiliki kepastian kerja, tunjangan layak, dan peluang untuk berkembang. Ini adalah kebijakan yang benar-benar berpihak pada pekerja,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua PB GSBM PT NHM, Rudi Pareta. Ia menilai kebijakan Haji Robert sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan bagi tenaga kerja.

“Kebijakan ini membuktikan bahwa perusahaan bisa berpihak pada tenaga kerja. Haji Robert tidak hanya mengejar keuntungan bisnis, tapi juga peduli terhadap stabilitas dan kepastian kerja bagi karyawan,” katanya.

Rudi juga menekankan bahwa sistem outsourcing membatasi jenjang karir dan hak-hak dasar pekerja. Dengan sistem tersebut dihapus, pekerja kini memiliki jalur karir yang lebih jelas dan kesempatan untuk mengembangkan keterampilan secara berkelanjutan.

“Kami mengajak seluruh pekerja di NHM untuk terus mendukung kebijakan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Haji Robert atas perhatian dan keberpihakan nyata kepada para pekerja. Semoga langkah ini menjadi inspirasi bagi perusahaan lain di Indonesia,” pungkas Rudi.

Penulis: Samsul LEditor: Tim cermat