Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulau Morotai, Maluku Utara, tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan pihak ketiga, berinisial J.
Kepala DPMD Morotai Jamaludin menyebut, modus yang dilakukan J adalah memanfaatkan kedekatan dengan sejumlah kepala desa. Ia juga menawarkan pengadaan barang dan jasa.
“Soal pihak ketiga yang diduga terlibat dalam penyelewengan keuangan desa itu berinisial J. Masalahnya pihak ketiga ini, pandai sekali memanfaatkan situasi dengan cara melakukan pendekatan ke kepala desa untuk menawarkan pengadaannya itu,” kata Jamaludin, saat disambangi cermat, Senin, 26 Mei 2025.
Padahal kata dia, menurut aturan yang berlaku pemerintah desa memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara swakelola
“Tapi lagi-lagi pemerintah desa menyarankan kepada J. Nah di situ kepala desa termasuk salah karena mereka sudah menyerahkan uang itu kepada pihak ketiga,” ungkapnya.
Ia bilang, pihaknya saat ini sedang melakukan pencarian terhadap J dalam masalah tersebut.
“Maka atas masalah itu, kami pihak DPMD sedang melakukan pencarian kepada pihak ketiga dalam hal ini J. Kami sudah cari tapi beliau belum kembali sampai saat ini, Bahkan ada satu dua orang kepala desa yang sudah melaporkan soal keterlibatan J dalam masalah ini,” jelasnya.
Bahkan, kata dia, tindakan J yang menerima uang dan tidak merealisasikan kegiatan pengadaan, itu masuk dalam ranah pidana karena mengandung unsur penipuan.
“Yang jelas dia kan sudah menipu, sudah masuk tindak pidana karena sudah melakukan penipuan kepada kepala desa, dan kepala desa juga salah dalam hal pelaksanaan pengadaan itu, seharusnya bisa dilaksanakan secara swakelola saja,” katanya.