News  

Nakes: Manajemen RSUD Tobelo ‘Bafoya’

Tampak depan Kantor RSUD Tobelo. Foto: Istimewa

Sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo membantah pernyataan manajemen rumah sakit yang mengklaim bahwa gaji maupun honorium selama dua bulan telah dibayarkan.

Naasnya, pernyataan Manajemen RSUD Tobelo, diwakili Said Kudo, SKM, MPH itu dimuat di halaman website pemerintah Halmahera Utara dengan judul Manajemen RSUD Tobelo: “Meski Ada Keterlambatan Honorium, Nakes Kontrak RSUD Tobelo Menerima Jasa Pelayanan Kesehatan. Artikel itu terbit hari ini, Kamis 26 Juni 2025, bahkan tulisannya bentuk klarifikasi dan menuduh media menyudutkan pihak Manajemen RSUD Tobelo

Menurut pengakuan para Nakes, hingga Rabu 25 Juni 2025, manajemen RSUD Tobelo baru membayarkan satu bulan gaji, sementara tujuh bulan sisanya belum juga dilunasi.

Dong (Manajemen RSUD Tobelo) bafoya, gaji dua bulan bagaimana? Sedangkan kemarin yang cair baru satu bulan. Masih sisa tujuh bulan. Kalau dong tono sampe bulan depan, berarti so masuk 8 bulan lagi,” ungkap beberapa Nakes saat ditemui beberapa media, Kamis 26 Juni 2025.

Selain gaji pokok, pembayaran tunjangan remunerasi (Remun) juga belum tuntas. RSUD Tobelo disebut baru membayar Remun untuk bulan Maret, sementara tiga bulan lainnya masih tertunggak.

“Mereka bilang tiap bulan bayar Remun, padahal faktanya masih ada tiga bulan yang belum dibayar. Ini bentuk pembohongan publik demi menjaga citra manajemen,” tegas salah satu Nakes.

Redaksi memilih tidak menyebutkan nama narasumber para Nakes ini. Sebab, riskan mereka akan mendapat dugaan ancaman.

Tidak hanya itu, para Nakes juga membantah klaim bahwa jasa pelayanan dibayarkan setiap bulan. Mereka menyebut jasa umum sebesar Rp170 ribu belum diterima selama enam bulan. Begitu pula jasa BPJS senilai Rp1.400.000 yang belum dibayarkan selama tiga bulan terakhir.

Baca Juga:  Bangunan Pustu di Morotai Rusak Parah, Ancam Pasien dan Bidan

“Sebelum ada remunerasi, kami masih bisa menerima jasa BPJS sebesar Rp5 juta hingga Rp7 juta. Sekarang hanya Rp1.400.000 dan itu pun belum dibayar,” ungkap mereka dengan nada kecewa.

Para nakes menegaskan, jika hingga akhir bulan ini hak-hak mereka tidak juga dilunasi, maka mereka akan melakukan aksi mogok kerja.

“Kami akan mogok memberikan pelayanan di RSUD Tobelo jika hak-hak kami tidak diselesaikan pada akhir bulan,” tegas mereka.

Humas Pemda Halut Perlu Belajar Etika Menulis

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Utara Rachman Baba bahkan angkat bicara soal rilis berjudul Manajemen RSUD Tobelo: “Meski Ada Keterlambatan Honorium, Nakes Kontrak RSUD Tobelo Menerima Jasa Pelayanan Kesehatan, yang terbit hari ini, Kamis 26 Juni 2025 di website Pemerintah Halmahera Utara.

Menurutnya, pemda harus membuat pelatihan para anggota yang menangani website tesebut. Selain itu, belajar soal etika menulis. Sebab, ia melihat, dalam tulisan itu, ada diksi yang menyebut beberapa media menyudutkan pihak RSUD Tobelo. Dan berlanjut pada satu baris itu soal diksi Memang tidak manusiawi. Kata itu, menurut Rachman, telah menuduh media membuat berita yang tidak manusiawi.

“Selain itu, kalaupun pihak RSUD merasa pemberitaan teman-teman media tidak sesuai, maka klarifikasinya ke media tersebut, bukan ke website pemerintah,” ujar Racman.

Rachman bilang, seharusnya pihak RSUD Tobelo memberikan hak jawab jika dianggap berita tersebut merugikan. Hak jawab tersebut diatur Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang merupakan hak seseorang, badan hukum, atau organisasi untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan pers yang dianggap merugikan atau tidak akurat.

“khususnya Pasal 1 angka 11 yang mendefinisikan hak jawab sebagai hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan.
Bukan menjawab di media lain, apalagi website Pemda,” tambahnya.

Baca Juga:  Bawaslu Malut Instruksikan Jajaran di Kabupaten/Kota Tertibkan APK dan BK