Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut kasus pernikahan dengan tiga perempuan di tiga daerah berbeda.
Keputusan tersebut diambil oleh Kapolres Morotai, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, sebagai bentuk penegakan kode etik profesi Polri.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Malut, Irjen Pol. Waris Agono, saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Polres Morotai, pada Kamis, 26 Juni 2025.
“Langsung ke Kapolres Morotai, jadi ada anggota polisi yang nikahi tiga perempuan itu sudah dipecat,” tegas jendral bintang dua ini kepada cermat.
Sementara Kasi Propam Polres Morotai, Mahidi, mengatakan bahwa perilaku oknum MR itu dinyatakan telah melanggar berat kode etik kepolisian. Ia diketahui menikahi tiga perempuan di tiga wilayah berbeda yakni Sanana, Tobelo, dan Morotai.
“Jadi anggota ini nikahi tiga perempuan, yang pertama itu di Sanana, terus di Tobelo dan di Morotai. Saat proses sidang kode etik, dia juga tidak kooperatif,” ungkapnya
Ia bilang, proses PTDH terhadapnya sudah berlangsung tiga bulan lalu, dan surat keputusan pemecatan secara resmi telah dikeluarkan dan disampaikan.
“Sudah tiga bulan lalu dilakukan PTDH dan petikan skepnya sudah keluar,” jelasnya.
Kata dia, kasus ini mendapat atensi khusus dari mabes Polri, karena mengingat tindakan tersebut bertantangan dengan prinsip dasar etika kepolisian dan citra institusi ditengah masyarakat.
“Masalah asusila yang dilakukan oknum tersebut telah menjadi atensi dari mabes Polri terkait dengan etika kepolisian yang baik,” ujarnya.
“Kami menghimbau kepada seluruh anggota Polri yang ada di Polres Morotai, dari segala bentuk pelanggaran, terutama asusila, itu tidak ditoleransi. Dan saya jalankan atensi pimpinan maka saya tindak tegas,” tutupnya.