Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bumi Hibualamo. Hingga pertengahan tahun 2025, jumlah kasus yang ditangani bahkan telah melampaui target yang ditetapkan.
Kasat Resnarkoba Polres Halmahera Utara, IPTU Sudomo Latani, menjelaskan, pihaknya telah menangani 15 laporan polisi (LP) dengan total 17 kasus. Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan, mulai dari pengguna hingga pengedar. Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 25,42 gram dan ganja sebanyak 101,8 gram.
“Dari 17 kasus ini, tiga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) atau tahap II, empat kasus telah masuk tahap I, empat lainnya diselesaikan melalui Restorative Justice, dan enam kasus masih dalam tahap penyidikan,” ujar Sudomo saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu, 19 Juli 2025.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari total 18 tersangka, satu di antaranya adalah perempuan yang diamankan dengan barang bukti 10 sachet kecil sabu seberat 8,8 gram.
“Dalam penegakan hukum, kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih,” tegas Sudomo.
Sudomo menambahkan bahwa sesuai DIPA anggaran tahunan, target penanganan kasus narkoba hanya delapan kasus per tahun. Namun hingga pertengahan 2025, pihaknya telah menangani 17 kasus, yang berarti telah melebihi target lebih dari dua kali lipat.
“Kami tetap konsisten dalam upaya pengungkapan, baik terhadap pengguna maupun pengedar. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memerangi narkoba di Halmahera Utara,” pungkasnya.