Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Maluku Utara, terus memperketat pengawasan terhadap ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tersebar di enam kabupaten dan kota di wilayah Maluku Utara selama tahun 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Pitono, melalui Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Abdillah Syafiuddin, menjelaskan bahwa konsentrasi terbesar TKA berada di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
“Wilayah kerja kami mencakup Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kepulauan Sula, Pulau Taliabu, Halmahera Barat, dan Halmahera Selatan. Dari semua wilayah itu, jumlah WNA paling banyak berada di Halmahera Selatan,” kata Abdillah, Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia bilang, Pulau Obi menjadi pusat konsentrasi TKA karena di sana beroperasi dua perusahaan tambang besar, yaitu Harita Nickel dan Wanatiara Persada.
“Berdasarkan data yang kami miliki, jumlah TKA di Pulau Obi sebanyak 2.357 orang, sedangkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mencapai 20.109 orang,” ungkapnya.
Terkait pelanggaran keimigrasian oleh WNA, Abdillah menyebut bahwa selama lima tahun terakhir, kasus terbanyak terjadi pada tahun 2025 ini, termasuk penanganan terhadap 23 WNA asal Vietnam beberapa waktu lalu.
“Tahun-tahun sebelumnya memang ada pelanggaran, tapi yang terbanyak kami tangani tahun ini, yaitu 23 WNA asal Vietnam,” ujarnya.
Abdillah menegaskan, setiap TKA yang masuk ke Indonesia wajib memiliki sponsor resmi. Jika mereka terbukti melakukan pelanggaran atau menyalahgunakan izin tinggal, maka sponsor bertanggung jawab atas keberadaan mereka.
“Jika TKA melanggar, bisa dikenai sanksi administratif hingga deportasi. Sementara pihak sponsor juga akan dikenai sanksi sesuai jenis pelanggaran dan pasal yang berlaku,” tutupnya.