Ketua Umum HMI Cabang Pulau Morotai, Maluku Utara, Afrizal Kharie mengecam aktivitas tambang galian C yang makin marak di sejumlah desa di Morotai.
Ia menegaskan bahwa praktik galian yang tidak memiliki perizinan lengkap dan berdampak pada warga serta lingkungan adalah pelanggaran terhadap hukum.
“Bukan hanya di Desa Mandiri, aktivitas galiam ini juga ada di beberapa desa lainnya, seperti di Totodoku dan Joubela. Itu artinya, ini bukan inisiden tunggal. Kita melihat adanya pola pelanggaran yang dibiarkan, bahkan seolah dilegitimasi oleh alasan-alasan yang tidak rasional,” tegasnya, Jumat, 1 Agustus 2025.
Menurutnya, penggunaan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkuan atau SPPL untuk mendukung aktivitas tambang skala besar jelas bertentangan dengan aturan. Sebab menurutnya, SPPL hanya diperuntukkan bagi usaha atau kegiatan skala kecil yang berdampak ringan terhadap lingkungan.
“Sebagaimna diatur dalam peraturan mentri lingkungan hidup nomor 16 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup. Serta merujuk pada PP nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya
“Kalau aktivitas galian C itu dilakukan dengan alat berat, volume besar, dan berdampak pada permukiman serta ekosistem, maka harus melalui UKL UPL bahkan Amdal. Sementara SPPL tidak cukup dan justru cacat hukum jika dijadikan dasar,” tambahnya.
Ia juga menanggapi alasan perluasan desa sebagai pembenaran kegiatan tambang. “Pembangunan wilayah harus harus berdasarkan tata ruang dan kajian lingkungan, bukan atas nama perluasan lalu membolehkam kerusakan,” jelasnya.
HMI Morotai turut mendesak APH baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk bertindak tegas terhadap indikasi pelanggaran izin dan penyalahgunaan dokumen lingkungan.
“Kami minta aparat tidak tinggal diam. Dan jika benar adanya aktivitas ilegal, maka harus dihentikan dan diproses hukum,” ucapnya.
Mereka juga meminta Bupati Morotai, Rusli Sibua untul segera mengevaluasi kepala DLH, Firdaus Samad, yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap aktivitas-aktivitas tambang yamg berpotensi merusak lingkungan.
“Kami minta Bupati untuk bertindak tegas l, bukan hanya ke pengusaha tambang, tapi juga ke pejabat yang lalai dan abai dapam tugasnya. Dan kalau DLH tidak mampu mengawasi, sebaiknya diganti,” tegasnya.
“Kami juga tetap berkomitmen untuk terus memantau dan mengadvokasi persoalan lingkungan di daerah, dan mengajak warga untuk lebih berani melaporkan setiap aktivitas tambang yang merugikan,” tutupnnya.