News  

Polda Malut Rencana Panggil Direktur PT. WKM Pekan Ini Berkaitan Kasus Penjualan Ore Nickel

Kantor Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara kembali menjadwalkan pemanggilan Direktur PT. Wana Kencana Mineral (WKM) berinisial K setelah mangkir dari panggilan pertama.

Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nickel hasil garapan di wilayah Halmahera Timur.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I. Gede Putu Widyana, ketika dikonfirmasi membenarkan, tim penyidik rencana melakukan pemanggilan Direktur WKM.

“Tim penyidik sudah membahas. Pekan ini akan kita layangkan panggilan lagi,” kata Widyana, Selasa, 19 Agustus 2025.

Widyana bilang, saat ini tim penyidik juga menunggu respons terkait dengan pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Kehutanan (Kemenhub) RI.

“Surat untuk saksi ahli ke Kemenhub sudah kami kirimkan, makanya kami tinggal menunggu saja respons dari mereka,” akuinya.

Untuk diketahui, sekitar 90 ribu metrik ton ore nickel yang telah dijual yang awalnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), sebelum IUP perusahaan tersebut dicabut.

Kemudian, dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Kepemilikan tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan ke pemerintah daerah.

Selain penjualan bahan mentah yang diduga mengandung nickel, PT WKM juga disebut bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi.

Sejak beroperasinya PT. WKM pada 2018-2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan surat dengan Nomor 340/5c./2018, tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.

Karena itu, melalui Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara pada 2018 telah menetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp 13.454.525.148. Tetapi hasilnya pihak PT. WKM hanya melakukan sekali pembayaran yaitu hanya pada 2018 sebesar Rp 124.120.000.

Baca Juga:  Kejari Ternate Temukan Retribusi Pasar Diduga Tak Disetor ke Kas Daerah
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi