Belasan kubik jenis kayu eboni atau kayu hitam diduga hasil penebangan liar berhasil diamankan di Pelabuhan Kontainer Imam Lastory Daruba, Pulau Morotai, Maluku Utara.
Kayu olahan bernilai ekonomis tinggi ini diduga hasil pembalakan liar dan rencananya akan diselundupkan ke luar daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, Kamis, 28 Agustus 2025, kayu tersebut akan dikirim ke Makassar Sulawesi Selatan menggunakan kontainer PT. Pelni Sarana Bandar Nasional Cabang Jakarta dengan kode PNIU 201006 nomor 22G1 melalui KM. D Solo.
Kayu-kayu tersebut berukuran panjang 2-3 meter dengan lebar sekitar 20 sentimeter. Namun hingga kini belum diketahui siapa pemilik kayu tersebut. Kontainer sendiri masih berada di area pelabuhan dan belum dipasangi police line.
Seorang buruh pelabuhan yang enggan disebutkan namanya mengaku kontainer berisi kayu hitam itu sudah lama berada di lokasi. “Sudah satu minggu ini ada di pelabuhan. Tapi ini mlik siapa kami juga belum tau. Kontainer sudah di gembok,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Dinas Kehutanan Morotai, Febriyanto, membenarkan adanya penahanan kontainer berisi kayu hitam tersebut.
“Jadi kami kemarin diberitahu Polair bahwa mereka melakukan penahanan terkait kayu eboni atau kayu hitam. Persoalan ini sudah kami arahkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya
Ia bilang, pihaknya sempat dimintai pemdampingan tenaga teknis oleh Polair, namun masih menunggu instrulsi lebih lanjut. “Pemilik kayu diketahui bernama Anto, Jumlah kayi yang ditahan sebanyak 11 kubik,” ungkapnya.
Terpisah, Bamarnit Polairud Morotai, Bripka M Ridfan Th Sangaji, membenarkan pihaknya sudah mengamankan kontainer tersebut.
“Iya betul, ada kontainer berisi kayu ilegal. Saat ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan. Kemungkinan besok atau sudah keluar statusnya,” tandasnya.