News  

Tanpa Pengesahan DPRD, Proyek Jalan di Taliabu Dinilai Tabrak Aturan Keuangan

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara, Budiman L Mayabubun. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Proyek pekerjaan ruas jalan Nggele-Balohang di Pulau Taliabu, Maluku Utara, mendadak jadi sorotan karena muncul dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan nilai miliaran rupiah.

Menurut DPRD, paket tersebut tidak tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, bahkan tanpa pengesahan dalam dokumen Ranperda APBD Perubahan. Pekerjaan ini juga diduga telah dilaksanakan tanpa proses tender resmi.

Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu diduga menyelipkan proyek tersebut dalam KUA-PPAS Perubahan 2025 kemudian dimunculkan dalam RUP dengan nilai sebesar Rp3,3 miliar.

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L Mayabubun mengatakan, paket pekerjaan jalan tersebut nyatanya melanggar ketentuan keuangan daerah, sebab dalam penyampaian KUA-PPAS perubahan tidak dibahas.

Ia pun meminta agar Bupati Pulau Taliabu Sashabila Widya L Mus bertindak atas dugaan kesewenangan kebijakan tersebut.  “Kan sudah jelas, proyek siluman tersebut telah dikerjakan tanpa dokumen perencanaan. Dikuatkan lagi dengan pengakuan kontraktor bahwa tidak perlu dibayar,” kata Budiman kepada cermat, Senin, 22 September 2025.

Ia bilang, jika hal ini tetap diselipkan dalam KUA-PPAS, tentu jelas melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa setiap pengeluaran anggaran daerah wajib mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk APBD.

“Kan Ranperda APBD Perubahan belum ada pembahasan apalagi disahkan. Kok bisa sudah masuk dalam RUP, pasti ada niat lain ini. Apalagi jalan tersebut sudah ada yang mengaku dan tidak perlu dibayarkan melalui APBD. Jika tetap dianggarkan akan menjadi persoalan hukum,” jelasnya.

Menurutnya, dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa paket pengadaan hanya bisa diumumkan dalam RUP jika bersumber dari DPA yang sah.

Kemudian, undang-undnag nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menyebutkan belanja daerah tanpa dasar hukum APBD adalah pelanggaran terhadap prinsip legalitas anggaran.

Baca Juga:  Penetapan Tersangka Kasus Anggaran Mami dan WKDH, Kajati Beri Kewenangan Penuh ke Penyidik

“Penjelasan itu sudah tepat. Kalau Kadis PUPR paksakan proyek tersebut, maka itu sudah pasti melanggar pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegasnya.

Politisi PDI-P ini juga menegaskan bahwa praktik seperti ini bisa disebut sebagai rekayasa anggaran. “Kalau proyek sudah jalan tanpa DPA lalu tiba-tiba muncul di RUP, jelas itu melawan hukum. DPRD tidak pernah menyetujui dan itu tidak ada dasar pembenarannya,” ucap dia.

Ia menegaskan bahwa manipulasi RUP bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana korupsi bila terbukti merugikan keuangan negara.

Budiman mengingatkan kembali kepada Bupati Pulau Taliabu agar praktik seperti ini tidak terulang lagi. Menurutnya, hal seperti ini tidak dibenarkan dan pastinya sangat merugikan keuangan daerah yang disebabkan tanpa perencanaan yang baik.

“Praktek seperti ini tentunya selain melanggar hukum administrasi negara, tentunya jika ada pekerjaan yang dikerjakan lebih dulu lalu diakomodasi belakangan, itu indikasi penyalahgunaan kewenangan. Dan ketika ada kerugian negara, maka secara otomatis masuk ranah tipikor,” tutupnya

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

Editor: Rian Hidayat Husni