Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, dalam waktu dekat akan menggelar perkara terkait dugaan penjualan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang diduga dijual tidak sesuai takaran.
Gelar perkara tersebut direncanakan akan berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Kapolres Pulau Morotai AKBP Dedi Wijayanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Yakub Biyagi Panjaitan, menyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Kasus ini sudah naik ke penyidikan. Kita akan gelar perkara di Krimsus untuk penetapan tersangka,” ujar IPTU Yakub pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
Ia menambahkan, surat permohonan gelar perkara akan segera dikirim ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
“Senin kita akan masukkan surat permohonan gelar perkara ke Krimsus,” tambahnya.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran dalam penjualan Minyakita ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Pulau Morotai, tetapi juga ditemukan di beberapa wilayah lain seperti Kota Ternate, Halmahera Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Sula.
Penyidik menduga pelaku menjual Minyakita dengan takaran tidak sesuai standar, yang berpotensi merugikan masyarakat sebagai penerima subsidi.