News  

Wabup Halmahera Utara Bahas Persiapan Riset Kampung Adat Wangongira

Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi Ahmad saat lakukan pertemuan guna mematangkan naskah akademik perda Masyarakat Adat. Foto: Samsul L

Wakil Bupati Halmahera Utara Kasman Hi. Ahmad mulai mematangkan kesiapan Perda Masyarakat Adat Desa Wangongira. Orang nomor dua di Halut ini mengajak Sosiolog Herman Oesman membahas naskah akademiknya pada Sabtu, 18 Oktober 2025 di Ternate.

Pertemuan itu dihadiri Ketua Bapim Perda DPRD Halmahera Utara, Nursulaiman Hamid, Wakil Ketua Jumar Mafoloi dan Sekwan DPRD Halmahera Utara, Eka Putra. Adapun anggota DPRD Halmahera Utara Fraksi PAN turut hadir sebagai bentuk dukungan pembentukan Perda Masyarakat Adat.

Diketahui, Perda ini akan diberlakukan di Desa Wangongira, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara. Sebelumnya, desa ini telah dilauncing Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono sebagai Kampung Adat.

“Pertemuan ini untuk menyiapkan naska akademik, tentang Perda Masyarakat Adat, diharapkan dengan waktu yang tidak begitu lama, tim sudah turun riset,” ucap Kasman dalam kesempatan tersebut.

Kasman menyebut langkah ini merupakan langkah inisiatif dewan sehingga nantinya akan berjalan lebih cepat sesuai yang diharapkan. Ia bilang, jika Perda telah diketok diharapkan Desa Wangongira menjadi model masyarakat di desa tersebut berbasis adat.

“Ini sebagai payung hukum keberadaan masyarakat yang ada di Desa Wangongira dan sebagai spot yang menjadi contoh pengembangan masyarakat adat,” ujarnya.

Ketua DPW PAN Maluku Utara ini bilang, pihaknya meminta dukungan dari semua kelompok untuk percepatan penyusunan Naska Akademik Perda, sehingga masyarakat adat mendapat payung hukum.

Sementara Sosiolog Herman Usman menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan bertemu dengan tokoh-tokoh adat di Desa Wangongira.

“Setelah itu tim yang dibentuk akan turun ke Desa Wangongira untuk riset masyarakat adat yang ada disana,” ucapnya.

Herman menambahkan, setelah dilakukan proses riset, tim langsung melakukan naska akademik, biasanya disusun bisa memakan waktu kurang lebih 3 bulan. Tetapi pihaknya berupaya cukup dengan waktu 1 bulan untuk menyusun itu.

Baca Juga:  Bawaslu Taliabu: Harapan untuk Partner Media Membawa Spirit Literasi

“Penyusunan Naska Akademik tergantung, kita biasanya 3 bulan, tetapi akan secepatnya tergantung dari bahan yang diperoleh,” pungkasnya.

Penulis: Samsul LaijouEditor: Rian Hidayat Husni