Maluku Utara Jadi Tuan Rumah TPT Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia XXXV Tahun 2026

Simbol serah terima tuan rumah, dilakukan penyerahan pataka PERHAPI dari Ketua Panitia TPT XXXIV Palembang kepada Ketua PD PERHAPI Maluku Utara, Muhammad Qadafi. Foto: Istimewa

Perwakilan Daerah Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PD PERHAPI) Maluku Utara resmi ditetapkan sebagai tuan rumah Temu Profesi Tahunan (TPT) PERHAPI XXXV, yang akan diselenggarakan di Kota Ternate pada November 2026 mendatang.

Penetapan ini diumumkan secara resmi pada acara penutupan TPT PERHAPI ke-XXXIV yang berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan, pada 9–12 November 2025.

Kepastian Maluku Utara sebagai tuan rumah dituangkan dalam Keputusan Ketua Umum PERHAPI Pusat Nomor: S.001.9/SKTPT/KU-PHP/IV/2025.

Sebagai simbol serah terima tuan rumah, dilakukan penyerahan pataka PERHAPI dari Ketua Panitia TPT XXXIV Palembang kepada Ketua PD PERHAPI Maluku Utara, Muhammad Qadafi. Seremoni tersebut menandai resmi dimulainya mandat penyelenggaraan TPT XXXV di Ternate.

Menanggapi penetapan ini, Qadafi menyampaikan kesiapan pihaknya untuk menyukseskan kegiatan nasional tersebut.

“PD Malut siap menerima mandat ini dan akan memastikan TPT XXXV di Ternate pada November 2026 berlangsung meriah dan sukses,” ujar Qadafi.

Ia juga optimistis bahwa penyelenggaraan TPT XXXV akan memberikan dampak positif bagi peningkatan tata kelola pertambangan, baik di tingkat daerah maupun nasional. Qadafi berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan sektor pertambangan di Maluku Utara.

Sebagai informasi, Temu Profesi Tahunan (TPT) PERHAPI merupakan forum nasional yang mempertemukan para ahli pertambangan dari seluruh Indonesia, termasuk akademisi, konsultan, dan praktisi industri.

Kegiatan ini mencakup presentasi makalah, seminar nasional, promosi produk dan perangkat lunak pertambangan, serta Focus Group Discussion (FGD) yang membahas isu strategis di sektor pertambangan.

Baca Juga:  Tiga Serikat Pekerja Tegaskan NHM Kooperatif dan Patuh terhadap Regulasi Ketenagakerjaan