Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah hukumnya.
Dalam patroli rutin, polisi di Taliabu berhasil menyita delapan bal rokok ilegal atau rokok tanpa cukai bersamaan dengan satu jeriken minuman beralkohol (Mihol) jenis captikus berukuran 20 liter.
Barang-barang tersebut diduga akan dikirimkan ke Kota Sanana di Kepulauan Sula melalui Kapal Sabuk Nusantara 84. Hingga kini, pemilik rokok ilegal tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Terkait hal itu, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyisiran di lokasi awal, operasi dilanjutkan ke Pelabuhan Bobong dan Pelabuhan Tamping di Desa Talo. Personel memastikan situasi tetap aman sebelum kembali ke Mako Sat Samapta.
“Dalam operasi itu, kami mengamankan satu jeriken mihol jenis cap tikus dengan ukuran 20 liter dan delapan bal rokok ilegal tanpa cukai. Satu bal berisi lima slop,” kata Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi kepada cermat, Senin 17 November 2025.
Ia bilang, pemberantasan barang ilegal merupakan langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Pulau Taliabu.
”Polres Pulau Taliabu berkomitmen menekan angka kejahatan dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif. Patroli dan kegiatan pencegahan akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.
Baginya, upaya tersebut dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan ruang gerak pelaku penyelundupan barang ilegal di wilayah perairan dan pelabuhan Pulau Taliabu.
“Kami imbaukan kepada masyarakat Taliabu, jika menemukan hal-hal yang bersifat ilegal dan peredaran minuman beralkohol yang tak berizin, kiranya dapat melaporkan ke pihak Kepolisian agar dapat diberantas hingga tuntas,” tutupnya.
