Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara meringkus seorang pemuda asal Luwuk yang diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Kabupaten Pulau Taliabu.
Penangkapan dilakukan di Kecamatan Taliabu Barat. Pelaku diketahui membawa sabu dari Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol Rifki Arinanda, membenarkan penangkapan tersebut.
“Sesuai informasi yang diperoleh, terduga baru saja tiba dari Kota Luwuk, Banggai, Sulteng, dan membawa beberapa gram narkoba jenis sabu,” jelasnya, Selasa, 25 November 2025.
Rifki menambahkan, pelaku telah mengemas sabu dalam beberapa paket dengan harga bervariasi, mulai dari Rp300.000, Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per paket.
Penangkapan dilakukan setelah personel Unit Intelair melakukan penjejakan terhadap terduga yang tiba dari Luwuk menggunakan Kapal Gracelia. Anggota memastikan identitas, wajah, serta barang bukti (BB) sabu yang dibawa pelaku.
“Personel Intelair berhasil mengamankan foto dan video wajah terduga serta kendaraan yang digunakan. Identitas terduga diketahui berinisial DSA, warga asal Banggai yang berdomisili di Taliabu Barat,” ujarnya.
Unit Intelair bersama Marnit Polairud Pulau Taliabu dan dibantu salah satu personel Polres Pulau Taliabu kemudian melakukan pengejaran dan menangkap terduga tak lama setelah ia melakukan peredaran narkoba di wilayah pesisir Taliabu Barat.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 1,66 gram atau 1,20 gram,” kata Rifki.
Terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Unit Polairud Kabupaten Pulau Taliabu untuk diamankan, menjalani pemeriksaan awal, dan tes urine yang hasilnya positif.
Dijelaskan Rifki, dari hasil penjejakan, narkoba tersebut dibawa pelaku dari Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai Kepulauan, menggunakan kapal laut.
“Kasus ini akan ditangani penyidik Gakkum Ditpolairud Polda Malut, namun tetap berkoordinasi dengan Ditresnarkoba terkait proses penanganannya. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1), 115 ayat (1), dan 127 ayat (1) huruf A UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
