News  

Pelaku Pemerkosaan Anak di Ternate Diringkus di Gorontalo Setalah 15 Bulan Buron

Pelaku berhasil ditangkap dan hendak dibawa ke Kota Ternate. Foto: Istimewa

‎Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara akhirnya meringkus seorang tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka berinisial AA ditangkap Resmob Polres Ternate, diback up Resmob Gorontalo Utara, setelah buron selama 15 bulan. AA ditangkap di Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.

‎Saat ditangkap di rumah temannya tersangka tidak melakukan perlawanan meskipun cukup lama berpindah-pindah tempat untuk menghindari aparat.

AA diduga memperkosa keponakannya sendiri pada 6 Agustus 2024, sekitar pukul 11.30 WIT, di salah satu kelurahan di kawasan Ternate Utara. Peristiwa itu terjadi saat korban baru pulang sekolah dan sedang berganti pakaian.

Tersangka memanggil korban masuk ke kamarnya, mengunci pintu, lalu memaksa korban menonton video di ponselnya sebelum melancarkan aksi bejatnya selama kurang lebih 10 menit.

‎Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin membenarkan penangkapan tersebut.

‎“Tersangka diamankan setelah kami menerima laporan dari korban,” jelasnya, Rabu, 3 Desember 2025.

Bakry menambahkan, tim gabungan bergerak setelah mengantongi informasi keberadaan tersangka yang telah kabur lebih dari satu tahun.

‎“Dia sempat buron lebih dari satu tahun, dan alhamdulillah akhirnya bisa kami tangkap,” tegasnya.

‎Bakry bilang, tersangka kini telah dibawa dari Gorontalo menuju Ternate dengan pengawalan ketat anggota Resmob.

‎“Yang pasti tersangka akan langsung kami proses dan dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Siap Hadapi Persikab, Malut United Target Petik Poin Penuh
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi