Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus. Pemeriksaan ini berkaitan dengan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani kejaksaan.
Salah satu kasus tersebut adalah dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) yang bersumber dari APBD 2023 dengan nilai anggaran Rp 17,5 miliar. Proyek yang dikerjakan PT Damai Sejahtera Membangun itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial S selaku pengguna anggaran dan M selaku pelaksana kegiatan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, membenarkan adanya agenda pemanggilan terhadap Aliong Mus, yang menjabat sebagai Bupati Pulau Taliabu selama dua periode.
“Sudah, nanti ya. Kita jadwalkan pemanggilan mantan Bupati Pulau Taliabu,” ujar Fajar, Rabu, 10 Desember 2025.
Ketika ditanya apakah sebelumnya Aliong pernah dipanggil, Fajar menegaskan bahwa pemanggilan baru dilakukan hari ini. “Kita baru panggil hari ini. Sudah kita jadwalkan pemanggilannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Malut telah mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus pembangunan ISDA. Pengumuman tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2025.
“Menetapkan tersangka S selaku pengguna anggaran dan M selaku pelaksana kegiatan,” ungkap Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga, dalam konferensi pers, Selasa 9 Desember 2025.
Richard menjelaskan, penyidikan dilakukan terkait dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah pada Dinas PUPR Pulau Taliabu tahun anggaran 2023, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp8 miliar.
Kejati Malut menegaskan, proses hukum ini merupakan bagian dari upaya keterbukaan informasi dan komitmen lembaga dalam pemberantasan korupsi di wilayah Maluku Utara.
