News  

Penepatan Awal Ramadan di Morotai Menunggu Sidang Isbat Pempus

H. Musanif Sibua, Kabusag TU yang juga merangkap sebagai Plt. Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Morotai. Foto: Aswan Kharie/cermat.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyatakan masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat (pempus) terkait penetapan awal Ramadan dan Syawal 1447 Hijriah melalui sidang isbat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh H. Musanif Sibua, Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang juga merangkap sebagai Plt Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Morotai.

“Terkait satu Ramadan dan satu Syawal, kami menunggu Kementerian Agama melalui sidang isbat untuk menentukan satu Ramadan dan satu Syawal 1447 H yang jatuh pada tanggal berapa,” kata dia saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis, 22 Januari 2026.

Menurutnya, keputusan penetapan awal bulan Hijriah merupakan kewenangan Kementerian Agama Republik Indonesia dan berlaku secara nasional.

“Jika Kementerian Agama pusat sudah menetapkan, maka seluruh kabupaten dan kota akan mengikuti keputusan yang telah diputuskan oleh Kementrian Agama,” ujarnya.

Ia bilang, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri awal Ramadab maupun Syawal karena penetapannya harus dilakukan secara terpusat.

“Karena kita tidak bisa memutuskan masing-masing kabupaten kapan satu Ramadan 1447 H itu jatuh. Kita tetap menunggu keputusan Mentri Agama pusat,” jelasnya.

Seluruh jajaran Kemenag di daerah akan mengikuti hasil sidang isbat sebagai dasar penetapan awal puasa dan Hari Raya Idulfitri.

“Keputusan Kementrian Agama melalui sidang isbat menjadi acuan. Kami setiap kabupaten dan kota tetap menunggu putusan resmi baik untuk 1 Famadan dan 1 Syawal,” tutupnya.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Desak Kejari Halmahera Utara Aktif Tangani Kasus Korupsi
Penulis: Aswan KharieEditor: Rian Hidayat