Ditpolairud Polda Maluku Utara (Malut) menyatakan adanya kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan perdagangan kayu ilegal Pulau Morotai.
Polisi menyebut, saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial H. Ia merupakan pemilik kayu tersebut.
Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol. Azhari Juanda, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi.
“Masih berkembang, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Riki kepada cermat, Sabtu, 31 Januari 2026.
Menurutnya, berkas tersangka kasus ini pun telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, namun, ada petunjuk atau P19 yang perlu dilengkapi.
“Untuk perkembangan sekarang penyidik telah melengkapi petunjuk JPU dan berkasnya telah dikirim kembali ke JPU,” ucapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Ternate itu bilang, untuk tersangka tidak dilakukan peahanan karena selalu koperatif ketika dipanggil tim penyidik.
“Belum dilakukan penahanan karena kooperatif dalam proses penyidikan. Sementara BB masih diamankan di markas unit Polair Pulau Morotai,” pungkasnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sebagai informasi, kayu ilegal tersebut diamankan pada Kamis, 28 Agustus 2025. Rencananya, kayu itu akan dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan, menggunakan kontainer milik PT Pelni Sarana Bandar Nasional Cabang Jakarta dengan kode PNIU 201006 nomor 22G1 melalui kapal KM D. Solo.
