News  

14 Warga Sagea Dilayangkan Surat Polisi Buntut Demo Tambang PT MAI

Suasana aksi blokasi kawasan tambang PT MAI oleh koalisi Save Sagea. Foto: Istimewa

Demonstrasi penolakan operasi tambang PT MAI di Desa Sagea, Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali memanas pada Selasa malam, 10 Februari 2026. Setidaknya 14 orang aktivis Koalisi Save Sagea dalam aksi itu berujung dilayangkan surat panggilan polisi.

Lada, salah satu aktivis Save Sagea yang dikonfirmasi cermat mengatakan, unjuk rasa pemboikotan kawasan tambang PT MAI itu kembali dilakukan buntut negosiasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan yang dinilai tak sesuai.

“Kami menagih janji penyelesaian konflik yang sebelumnya telah dibahas bersama camat dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Jadi, selama menunggu kehadiran pimpinan daerah, warga menghentikan seluruh aktivitas perusahaan,” kata dia.

Baca Juga:  Seminar Mercusuar di Momentum HKG Pulau Taliabu

Sekitar pukul 16.30 WIT, menurut Lada, bupati dan wakil bupati tiba di lokasi dan melakukan pertemuan dengan warga di kantor camat setempat. Namun, hasil negosiasi dinilai tidak berpihak kepada masyarakat dan cenderung menguntungkan pihak perusahaan.

“Salah satu poin yang dipersoalkan adalah nominal harga pengapalan. Kami secara tegas menyatakan tidak setuju terhadap skema yang ditawarkan pemerintah karena dianggap tidak adil bagi masyarakat Sagea,”  tegasnya.

Dalam proses negosiasi tersebut, warga bahkan memberikan waktu tambahan kepada perusahaan untuk berkoordinasi dengan pimpinan pusat di Jakarta.

Baca Juga:  Sebar Foto Sherly-Sarbin di WAG, Sekda Malut Dikecam BEM Unkhair

Namun, ketegangan kembali terjadi saat PT MAI enggan menandatangani berita acara kesepakatan dengan alasan menunggu keputusan pusat.

Senada dengan itu, Rifya Rusdi, aktibis Save Sagea, menyampaikan bahwa situasi tersebut memicu kekecewaan massa. Aksi boikot pun berlanjut hingga pukul 01.00 Rabu dini hari.

Operasi Tambang Secara Diam-diam Picu Kemarahan Warga

Baca Juga:  Bikin Pertemuan, Istri Benny Laos Diduga Langgar Jadwal Kampanye

Gejolak protes terhadap perusahaan tambang PT MAI disebut telah berlangsung sejak Oktober 2025 lalu. Rifya yang mewakili warga Sagea menilai perusahaan ini diam-diam beroperasi tanpa melakukan sosialisasi terbuka.

Selain itu, perusahaan dianggap belum menunjukkan kejelasan dokumen perizinan, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan RKAB.

Kemarahan warga makin menjadi setelah ditemukan fakta bahwa alat berat diduga tetap beroperasi meskipun proses negosiasi sedang berlangsung.

Baca Juga:  Pemkot Ternate Antisipasi Kenaikan Harga Barang dan Jasa

“Konflik ini melibatkan dua kelompok besar, yakni kelompok ibu-ibu serta gabungan pemuda dan mahasiswa. Kelompok pemuda menuntut transparansi perizinan, sementara kelompok ibu-ibu menagih kesepakatan lama tahun 2011 bersama perusahaan sebelumnya, PT Shanghai,” kata dia.

Dalam kesepakatan 2011 tersebut, disetujui bahwa setiap satu tongkang yang keluar wajib membayar kompensasi Rp350.000 per Kepala Keluarga (KK). Warga mendesak PT MAI menerapkan standar serupa karena beroperasi di atas lahan masyarakat.

Pada Desember 2025, warga telah melakukan sedikitnya empat kali aksi demonstrasi. Dalam pertemuan yang dihadiri bupati, sekda, camat, dan kepala desa, warga menyampaikan tiga tuntutan utama: pembayaran kompensasi sesuai kesepakatan 2011, transparansi dokumen perizinan, dan penghentian sementara operasional hingga ada kesepakatan resmi.

“Namun perusahaan kembali menolak menandatangani berita acara.”

Baca Juga:  6 Besar Calon Bawaslu Zona I di Maluku Utara Resmi Diumumkan

Menurutnya, situasi sempat memanas setelah muncul laporan adanya dugaan ucapan kasar dari oknum karyawan perusahaan terhadap warga. Massa dalam jumlah besar disebut telah bersiap mendatangi lokasi perusahaan pada malam hari.

Beruntung, kehadiran sekitar 50 personel aparat keamanan bersama melakukan mediasi dengan tokoh pemuda dan camat sehingga potensi bentrok.

Di tengah memanasnya konflik, Rifya menuturkan, sebanyak 14 warga Sagea dan Kiya menerima surat panggilan klarifikasi dari Polda Maluku Utara. Beberapa di antaranya merupakan ibu-ibu dan pemuda.

Meski surat tersebut disebut bersifat klarifikasi, warga mengaku panik karena sebagian besar baru pertama kali berhadapan dengan proses hukum.

“Secara kolektif, warga menyatakan tidak akan memenuhi panggilan tersebut dan memilih menunggu aparat datang langsung ke lokasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Satu Unit Gedung di Kompleks Pergudangan Bulog Kota Ternate Alami Kebakaran

Jeratan Hukum Dinilai Salah Kaprah

Sementara Praktisi Hukum Maluku Utara, Fahrizal Dirhan, menilai surat pemanggilan polisi terhadap warga pendemo tambang memang menunjukkan fenomena berulang dalam beberapa tahun terakhir.

Masyarakat yang memperjuangkan ruang hidupnya justru berujung menghadapi proses hukum. Ia mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi di Gane, Obi, dan 11 warga Maba Sangaji.

Fahrizal juga mengkritik penggunaan pasal 162 UU Minerba tentang penghalangan aktivitas pertambangan. Dalam pandangannya, pasal tersebut tidak dapat diterapkan jika belum ada penyelesaian hak atau kesepakatan ganti rugi antara perusahaan dan warga.

“Aksi blokade yang dilakukan warga adalah bentuk pembelaan hak, bukan tindakan pidana,” tegas penggiat LBH Marimoi itu.

Baca Juga:  Jebol Pagar Kantor Pengadilan, Massa Ngamuk Tuntut Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji

Dirinya menyoroti belum disahkannya Undang-Undang Masyarakat Adat serta lemahnya perlindungan terhadap masyarakat pesisir dan lingkar tambang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MAI dan aparat kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga maupun polemik pemanggilan 14 orang tersebut.

Penulis: Eko PujiantoEditor: Rian Hidayat