News  

Demokrat Malut Ancam Beri Sanksi untuk Aksandri Soal Dugaan SARA

Gambar Istimewa Partai Demokrat.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Maluku Utara (Malut) menyikapi dugaan tindakan provokatif dan SARA yang dilakukan salah satu kadernya, Aksandri Kitong, yang viral melalui percakapan di grup WhatsApp, Senin, 30 Maret 2026.

Aksandri diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara aktif, sekaligus menjabat sebagai Ketua GAMKI Halmahera Utara. Ia menjadi sorotan publik setelah isi percakapan dalam WAG beredar luas dan dinilai mengandung unsur provokasi.

Dalam tangkapan layar yang beredar, Aksandri menuliskan sejumlah kalimat yang memicu kontroversi, di antaranya ajakan bernada keras yang dinilai dapat memperkeruh situasi. Pernyataan tersebut pun menuai reaksi dari berbagai pihak.

Baca Juga:  Ratusan Siswa SMAN 1 Ternate Unjuk Rasa, Minta Kepsek Transparan Soal Dana BOS

Sekretaris DPD Partai Demokrat Malut, Junaidi A. Baharuddin, menegaskan bahwa partai akan mengambil langkah tegas jika terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

“Kami mengikuti perkembangan yang ada di publik, termasuk laporan dari sejumlah elemen masyarakat ke aparat penegak hukum. Jika persoalan ini mengarah pada unsur pidana, maka partai pasti akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Menurut Junaidi, selain proses hukum yang tengah berjalan di Polda Maluku Utara, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan. Hal ini merupakan bagian dari mekanisme organisasi dalam menindak kader yang diduga melakukan pelanggaran.

Baca Juga:  Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara, Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Ternate Berakhir Ricuh

“Secara resmi memang belum dilakukan pemeriksaan, namun komunikasi sudah dilakukan. Kami juga meminta yang bersangkutan untuk kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum, termasuk memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian,” katanya.

Ia menambahkan, sanksi partai yang dapat dijatuhkan tidak menutup kemungkinan berupa pemecatan dari keanggotaan, bahkan berujung pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD jika terbukti melanggar ketentuan.

Sementara itu, kasus ini turut ditangani oleh Polda Maluku Utara yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Aksandri. Penanganan hukum dilakukan menyusul dugaan adanya unsur provokasi dalam pernyataan yang disampaikan.

Baca Juga:  KPU Kepulauan Sula: Pelaporan Sumbangan Dana Kampanye Tidak Dihapus

Informasi yang beredar menyebutkan, pernyataan tersebut diduga berkaitan dengan insiden penghadangan pawai takbiran keliling di Kampung Baru, Halmahera Utara, pada 20 Maret 2026 lalu.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, mengimbau seluruh masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh situasi yang berpotensi memicu konflik.

Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Maluku Utara, khususnya di wilayah Halmahera Utara, agar kehidupan sosial tetap harmonis.

“Situasi damai yang kita rasakan saat ini adalah hasil dari kerja bersama semua elemen masyarakat. Karena itu, mari kita jaga bersama. Jika ada persoalan, selesaikan dengan cara yang baik dan sesuai hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Operasi Zebra Kie Raha di Ternate, Polisi Tilang 450 Kendaraan yang Melanggar

Kapolda juga mengingatkan agar seluruh tokoh masyarakat dan pihak terkait berperan aktif dalam meredam potensi konflik, serta tidak memperkeruh keadaan dengan pernyataan yang bersifat provokatif.

Penulis: Eko PujantoEditor: Rian Hidayat