Kantor Pertanahan Pulau Morotai, Maluku Utara, mulai melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di sejumlah desa.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Pulau Morotai, Muhammad Rifai, mengatakan program tersebut merupakan lanjutan dari program sertifikasi tanah yang sebelumnya dikenal masyarakat sebagai prona.
“Kita turun untuk pendaftaran tanah sistematis lengkap atau disebut dengan PTSL. Dulu yang kami tahu itu prona,” kata dia, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurutnya, pada tahun ini Kantor Pertanahan Pulau Morotai mendapat kuota sebanyak 800 sertifikat tanah yang tersebar di lima desa.
“Tahun ini Kantor Pertanahan Pulau Morotai diberi kuota 800 sertifikat yang tersebar di lima desa,” ujarnya.
Ia menyebut, lima desa tersebut yakni Desa Maba, Kenari, Wayabula, Bobula, dan Desa Raja. “Untuk hari ini kami tindak lanjut untuk kegiatan pengukuran dan pengumpulan data yuridis di Desa Raja,” katanya.
Ia bilang, pihaknya belum menetapkan target khusus untuk masing-masing desa karena proses penerbitan sertifikat akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kelengkapan data masyarakat.
“Kemudian untuk targetnya tidak kami pastikan, karena sebanyak-banyaknya. Karena menutupi kuota yang kekurangan ini kan sekitar 500, jadi bebas untuk Desa Raja sampai terpenuhi,” jelas Rifai.
Rifai berharap program tersebut mendapat dukungan penuh dari pemerintah desa maupun masyarakat agar target nasional penerbitan sertifikat tanah dapat tercapai.
“Terus kegiatan ini kami butuh partisipasi aktif dari pemerintah maupun masyarakat sehingga bisa tercapai target nasional dari kegiatan ini,” tutupnya.
