News  

Oknum Kades Woekob Dilaporkan atas Dugaan Pengeroyokan, Korban Alami Luka Berat

Korban dan kuasa hukumnya usai melaporkan oknum kades di Polres Halmahera Tengah. Foto: Istimewa

Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menyeret oknum Kepala Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, berinisial JB, menjadi sorotan publik. Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah dan tercatat dengan Nomor LP/B/80/VI/2026/SPKT/RES HALTENG tertanggal 1 Juni 2026.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban bernama Brian Jorgi Radjangolo diduga menjadi sasaran penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Peristiwa tersebut terjadi saat terlapor diduga berada di bawah pengaruh minuman keras di sebuah acara pesta, pada 31 Mei 2026 lalu.

Akibat kejadian itu, Brian dikabarkan tidak dapat bekerja selama kurang lebih dua pekan. Kondisi tersebut berdampak pada perekonomian keluarganya karena korban merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung istri dan dua anak, masing-masing berusia tujuh tahun dan tiga bulan.

Baca Juga:  Hadapi Persis, Malut United Bawa Tekad Kembali ke Jalur Kemenangan

Selain Brian, seorang perempuan bernama Dina Romi juga disebut menjadi korban. Menurut keterangan yang disampaikan pihak korban, Dina diduga dipukul saat berupaya melerai suaminya, Braen Dodowor, yang sedang terlibat dalam insiden tersebut. Saat kejadian, Dina diketahui sedang menggendong anaknya sehingga keduanya terjatuh.

Pihak korban juga mengaku bahwa beberapa waktu setelah kejadian, terlapor bersama istrinya mendatangi rumah pasangan tersebut dan meminta mereka meninggalkan rumah yang ditempati. Anak yang digendong saat peristiwa itu disebut baru saja pulih dari sakit demam.

Kuasa Hukum Korban, Lukman Harun, mengaku mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut. Menurutnya, tindakan kekerasan yang dituduhkan kepada seorang pejabat publik tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang seharusnya melindungi masyarakat.

Baca Juga:  7 Jam, Jaksa Periksa Sekda Maluku Utara soal Dugaan Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan profesional dalam menangani perkara ini. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun di hadapan hukum, termasuk kepala desa,” ujarnya kepada cermat, Rabu, 10 Juni 2026.

Pihak kuasa hukum juga mendesak Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Tengah untuk segera menuntaskan proses penyelidikan dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam laporannya, pihak korban menilai perbuatan yang diduga dilakukan terlapor dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perlindungan anak apabila ditemukan dampak terhadap anak yang turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Rayakan HUT Polantas ke-70, Polres Taliabu Berbagi Paket Sembako

Selain proses pidana, kuasa hukum menyoroti potensi sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Aturan tersebut mengatur kewajiban kepala desa untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta larangan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum,” jelas Lukman.

Keluarga korban juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mengambil langkah tegas terhadap oknum kepala desa yang dilaporkan tersebut. Mereka berharap Bupati Halmahera Tengah mempertimbangkan penonaktifan sementara apabila proses hukum telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  KPK Kembali Periksa 19 Saksi dalam Kasus Suap AGK: Dari Lurah hingga Pejabat Pemprov

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Pemerintah Desa Woekob terkait tuduhan tersebut. Polisi juga masih melakukan penanganan atas laporan yang telah masuk.

Penulis: TimEditor: Rian Hidayat