Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, merevisi dokumen Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Riparda) Tahun 2026 dengan memasukkan 50 destinasi wisata unggulan yang tersebar di berbagai wilayah.
Revisi ini dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah objek wisata yang sebelumnya belum tercantum sekaligus memperkuat arah pengembangan pariwisata daerah.
Beragam destinasi yang masuk dalam revisi tersebut mencerminkan kekayaan alam dan budaya Pulau Taliabu, mulai dari wisata bahari, pantai, danau, hingga situs sejarah dan tradisi masyarakat. Sebagian besar objek wisata berada di desa-desa yang masih mempertahankan kearifan lokal dan keaslian lingkungannya.
Salah satu destinasi yang menonjol adalah Pulau Seho. Pulau seluas sekitar 1.250 hektare ini telah ditetapkan sebagai kawasan cagar alam yang menyimpan hutan hujan tropis dengan vegetasi khas seperti matoa dan palem.
Kawasan tersebut juga menjadi habitat berbagai satwa endemik, di antaranya kakatua alba dan nuri Ternate, sehingga memiliki potensi besar untuk pengembangan ekowisata.
Kepala Dinas Pariwisata Pulau Taliabu, Darlin Hamsaleh, mengatakan revisi Riparda diarahkan untuk mendorong pengembangan pariwisata berbasis desa.
Menurutnya, keunikan setiap desa menjadi daya tarik utama yang dapat meningkatkan kunjungan wisatawan sekaligus menggerakkan ekonomi kreatif masyarakat setempat.
“Melalui penguatan potensi dan kearifan lokal, wisatawan akan memiliki lebih banyak pilihan destinasi dengan karakter yang berbeda-beda. Inilah yang ingin kami tonjolkan, termasuk produk ekonomi kreatif yang lahir dari masyarakat desa,” ujar Darlin, sejak Kamis, 9 Juli 2026.
Dengan kekayaan panorama alam, budaya, dan sejarah yang dimilikinya, kata dia, Pulau Taliabu memiliki peluang besar untuk berkembang sebagai salah satu tujuan wisata unggulan di Maluku Utara.
Revisi Riparda diharapkan menjadi landasan bagi pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
