Dugaan fraud berupa penyalahgunaan wewenang yang disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp1,8 miliar di Bank Maluku Malut Cabang Pulau Taliabu, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh kejelasan akhir.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat dan dikaitkan dengan Fahreza Alwi, mantan Kepala Cabang Bank Maluku Malut Pulau Taliabu yang menjabat pada periode 2023 hingga 2025.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan dana nasabah, Fahreza membantah telah menggunakan uang nasabah Bank Maluku Malut.
“Kalau saya pakai uang nasabah, berarti ada nasabah yang komplain dong,” kata Fahreza saat dikonfirmasi Cermat, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Sementara ketika ditanya lebih jauh mengenai dugaan fraud senilai Rp1,8 miliar serta kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang selama dirinya menjabat, Fahreza tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Cermat, dugaan fraud tersebut juga menyeret sejumlah pegawai Bank Maluku Malut di Pulau Taliabu. Informasi yang diperoleh menyebut terdapat dua pegawai tetap dan satu pegawai kontrak yang berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Meski demikian, keterkaitan masing-masing pihak serta bentuk pelanggaran yang dilakukan belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pembuktian berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Masih Dalam Pemeriksaan Auditor OJK
Sebelumnya, pihak Kantor Pusat Bank Maluku Malut menyampaikan bahwa dugaan fraud senilai Rp1,8 miliar tersebut masih dalam proses pemeriksaan auditor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pihak bank juga menyarankan agar perkembangan perkara dikonfirmasi lebih lanjut kepada Bank Maluku Malut di Pulau Taliabu.
Upaya Cermat memperoleh keterangan terbaru dari pihak Bank Maluku Malut di Pulau Taliabu juga hingga berita ini ditulis belum mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai hasil maupun perkembangan pemeriksaan tersebut.
