Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara damai melalui perundingan bipartit, pada Minggu, 9 Agustus 2026.
“Perselisihan ini telah diselesaikan melalui perundingan bipartit secara musyawarah dan mufakat. Proses tersebut berlangsung secara damai dan tanpa tekanan dari pihak mana pun,” kata Lukman Harun, kuasa hukum pekerja dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut Lukman, penyelesaian melalui perundingan bipartit mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Aturan tersebut mengamanatkan agar perselisihan hubungan industrial terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Dalam proses perundingan, 10 pekerja bersama pihak PT Position menyepakati sejumlah poin penyelesaian. Hasil kesepakatan kemudian dituangkan dalam Risalah Perundingan Bipartit dan menjadi dasar penyusunan Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Kesepakatan yang dicapai para pihak telah dituangkan dalam Risalah Perundingan Bipartit dan Perjanjian Bersama. Kesepakatan tersebut mencakup pemenuhan hak-hak pekerja yang menjadi bagian dari perselisihan,” ujarnya.
Dalam risalah tersebut, para pekerja dan manajemen PT Position menyepakati nilai kompromi yang mencakup sejumlah komponen, antara lain gaji atau upah terakhir, upah kerja lembur, tuntutan moneter terkait BPJS Ketenagakerjaan,
Kemudian kompensasi berakhirnya hubungan kerja, alat pelindung diri (APD) dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kerugian, biaya, bunga, denda, serta tuntutan turunan lainnya yang masih berada dalam ruang lingkup perselisihan.
Pencantuman berbagai komponen tersebut tidak dimaksudkan sebagai pengakuan terhadap dasar hukum maupun besaran setiap tuntutan secara terpisah.
“Nilai yang disepakati merupakan pembayaran secara keseluruhan atau lumpsum yang dipenuhi PT Position sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, risalah perundingan bipartit dan perjanjian bersama ini kemudian didaftarkan bersama pihak manajemen PT Position pada Selasa, 11 Agustus 2026. Sehari setelahnya, Pengadilan Negeri Ternate/PHI menerbitkan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama.
Akta tersebut diterbitkan masing-masing dengan Nomor 121/PB/2026/PHI/PN TERNATE hingga Nomor 130/PB/2026/PHI/PN TERNATE untuk 10 pekerja.
“Perjanjian Bersama tersebut juga telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Ternate/PHI dan telah diterbitkan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama. Dengan dipenuhinya hak-hak 10 pekerja, maka persoalan ini telah diselesaikan secara damai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dengan diterbitkannya akta bukti pendaftaran Perjanjian Bersama serta dipenuhinya hak-hak 10 pekerja, perselisihan hubungan industrial antara para pekerja dan PT Position dinyatakan telah selesai secara damai.
