News  

Polda Malut Diminta Usut Dugaan Mafia BBM di SPBU Batu Anteru, Ternate

Ilustrasi pelayanan SPBU terhadap mafia BBM. Foto: Istimewa

Praktisi Hukum Maluku Utara mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda untuk menindak dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Batu Anteru, Kota Ternate.

Informasi yang diterima cermat, dugaan mafia BBM Bersubsidi Pertalite ini sudah lama beroperasi. Modusnya, mobil pengangkut BBM bersubsidi di dalamnya diisi jeriken dengan jumlah banyak yang dipakai mengantre bersamaan dengan mobil angkot.

Mobil yang biasa dipakai mengantre itu adalah jenis kijang. Dan tak sedikit masyarakat yang keluhkan praktek mafia BBM ini.

Karena itu, salah satu praktisi hukum Maluku Utara, Roslan minta kepada pihak kepolisian untuk sikapi secara serius praktik tersebut.

“Secara keseluruhan, kami menyayangkan dengan kejadian seperti ini. Oleh karena itu, terhadap dugaan mafia BBM ini kami minta pihak Ditreskrimsus Polda mengambil langkah tegas dengan melakukan proses penyelidikan,” kata Roslan, Minggu, 9 Juli 2023.

Roslan menegaskan, tindakan ini harus segera dilakukan agar oknum-oknum yang terlihat dapat diproses hukum dan dimintai pertanggung jawaban sehingga mendapat efek jera.

Menurutanya, tindakan oknum mafia BBM bersubsidi ini jelas tidak dibenarkan. Sebab, kata ia, bertentangan dengan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf (c) atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara karena menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.

Roslan berharap, upaya pengungkapan atau penertiban serta proses hukum yang tegas oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara itu harus dilakukan.

“Hal ini untuk mengantisipasi adanya oknum-oknum tertentu yang mencoba mengambil keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi tersebut,” pungkasnya.

——-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Jelang Pleno Penetapan DPT, Bawaslu Ternate Evaluasi Hasil Pengawasan DPSHP