Seorang lurah perempuan berinisial FS di Kota Ternate, Maluku Utara, kini diadukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSMD) Kota Ternate. Ia diadukan lantaran menikahi lelaki berinisial AP (63), tanpa status cerai.
FS kemudian dilaporkan MD, yang merupakan istri sah AP kepada BKPSDMD. Aduan ini dimaksudkan agar oknum lurah tersebut mendapat sanksi hukum.
“Hari ini secara resmi kita melakukan laporan pengaduan secara ke BKPSMD terkait oknum lurah di Kecamatan Ternate Utara yang telah menikah dengan suami klien kami,” kata Abdullah Ismail, kuasa hukum MD, Rabu, 16 Agustus 2023.
Abdullah menjelaskan, hingga saat ini klienya belum mengantongi keputusan perceraian secara resmi yang berkekuatan hukum tetap. Karena, kata dia, tindakan oknum lurah tersebut merupakan pelanggaran etik sebagai ASN.
“Kami berharap kejadian ini bisa menjadi perhatian khusus wali kota untuk nantinya mengevaluasi oknum-oknum ASN yang seperti ini, karena perbuatan seperti ini sangat meresahkan,” ujarnya.
Ia juga berharap masalah ini dapat diselesaikan pihak kepolisian.
“Kami minta polisi cepat selesaikan, supaya proses ini bisa berjalan lancar, dan keduanya (AP dan FS) bisa mendapatkan hukum yang setimpal atas apa yang mereka lakukan,” tandasnya.
Abdullah menambahkan, kasus kedua pelaku ini sudah dilaporkan ke Polres Ternate terkait dugaan nikah tanpa izin, pada Senin, 14 Agustus 2023.
——-
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni