Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah telah mengeluarkan surat pembatalan akta kelahiran dua putra kembar Ali Mohamad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Nagara Putra Mudaffar Sjah.
Surat pembatalan dengan nomor: 474.1/2282/DISPENDUKCAPIL itu ditandatangani Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kendal, Ratna Mustikaningsih, pada 30 Agustus 2023.
Dalam surat tersebut, dijelaskan pula 4 poin perihal yang menjadi perhatian hingga dibuatnya surat pembatalan, di antaranya;
1. Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 70/Pid-B/2016/PN.Tte tanggal 20 Juni 2016. Isi putusannya antara lain menyatakan terdakwa Boki Ratu Nita Budi Susanti, S.E., M.M, alias Boki telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penggelapan asal-usul bayi yang diberi nama Ali Mohamad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Nagara Putra Mudaffar Sjah”.
2. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 12/PID/2016/PT.TTE yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 20 Juni 2016 Nomor: 70/Pid-B/2016/PN.Tte.
3. Surat dari Kesultanan Ternate Nomor: 101/MKR-KT/V/2023 tertanggal 30 Mei 2023, perihal permohonan pembatalan akta kelahiran Nomor: 3324-LU-04092013-0027 atas nama Gajah Mada Satria Nagara Putra Mudaffar Sjah dan Akta Kelahiran Nomor: 3324-LU-04092013-0028-0028 atas nama Ali Muhammad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah.
4. Surat dari saudara Iskandar M. Syah, NIK. 31740605######## tempat tanggal lahir Jakarta, 05 Juni 1959, pekerjaan wiraswasta, alamat Jl. Terusan Hang Lekir II No. 65 Jakarta Selatan, tertanggal 18 Agustus 2023 tentang permohonan pembatalan akta kelahiran Nomor: 3324-LU-04092013-0027 atas nama Gajah Mada Satria Nagara Putra Mudaffar Sjah dan Nomor: 3324-LU-04092013-0028 atas nama Ali Muhamad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah.
Atas perhatian terhadap 4 poin perihal tersebut yang kemudian telah dilakukan pengkajian maka akta kelahiran putra kembar ini berdasarkan asas contarius actus dibatalkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Kendal.
Dalam surat pembatalan akta kelahiran itu pun tertulis, bahwa mengingat kedua putra kembar itu beralamat Kota Tangerang Selatan maka Dispendukcapil Kota Tangerang Selatan dimohon untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, surat pembatalan akta kelahiran putra kembar yang oleh masyarakat adat pendukung Nita Budi Susanti diklaim sebagai putra pewaris tahta Kesultanan Ternate atau Kolano Madoru, telah diterima oleh pihak Kesultanan Ternate.
Tulilamo atau juru bicara Kesultanan Ternate, Irwan Abd Gani Arief kepada cermat, Senin, 11 September 2023, mengatakan, dengan dibatalkannya akta kelahiran kedua anak tersebut maka sudah jelas bahwa kedua anak ini sebagaimana putusan pengadilan bukanlah anak biologis dari mendiang Sultan Mudaffar Sjah dan Nita Budi Susanti.
“Sesuai dengan putusan pengadilan tinggi tahun 2016 bahwa anak tersebut bukan anak biologis dari almarhum Sultan Mudaffar Sjah dan Nita Budi Susanti,” jelas Irwan, mengakhiri.
———
Penulis: Erdian Sangaji
Editor: Ghalim Umabaihi