Tim Kuasa Hukum terdakwa dalam perkara pembunuhan di Desa Gotowasi, Halmahera Timur, Maluku Utara, menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dr. Ahmad Sofian di PN SoaSio, Kota Tidore, pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Rudi Wibowo selaku Hakim Ketua, Hengki Pranata Simanjuntak (Hakim Anggota I), Kemal Safrudin (Hakim Anggota II).
Ermelina Singereta, kuasa hukum terdakwa dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mengatakan, kehadiran ahli dalam perkara ini dianggap sangat penting karena sampai saat ini tidak ada satupun barang bukti yang menunjukkan kedua terdakwa melakukan kejahatan sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selain tidak adanya barang bukti yang memberikan keyakinan telah terjadi suatu peristiwa pidana, juga tidak ada saksi yang melihat telah terjadinya suatu peristiwa pidana tersebut,” jelas Erna, kepada cermat, Kamis, 10 Agustus 2023.
Menurut Erna, dalam persidangan, ahli berpendapat bahwa dalam suatu perkara barang bukti harus dihadirkan dalam persidangan, bukan dalam angan-angan atau imajinasi.
“Barang bukti dapat dikatakan sebagai barang bukti jika dalam suatu peristiwa pidana barang bukti tersebut digunakan atau alat itu digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana,” kata Erna mengutip pandangan ahli.
“Barang bukti tidak boleh dimanipulasi seolah-olah memenuhi kualifikasi dari ketiga kategori barang bukti tersebut di atas. Alat bukti harus didapatkan secara legal, alat bukti yang didapatkan secara ilegal tidak dapat dipertimbangkan,” sambungnya.
Ahli juga menjelaskan bahwa terkait dengan saksi yang dipertimbangkan adalah saksi yang merasakan, melihat dan mendengar secara langsung.
“Padahal dalam kasus ini saksi yang dihadirkan adalah saksi Testimonium De Audito (kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain) dan saksi ini tidak bisa digunakan dalam perkara,” ungkapnya.
Menanggapi pendapat ahli, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Hendra Kasim menjelaskan, dalam perkara ini barang bukti yang diajukan oleh JPU bukanlah barang bukti yang didapat langsung dari suatu peristiwa pidana.
“Barang bukti dalam bentuk tombak dan jubi diambil dari kebun milik terdakwa dan dibawa ke rumah terdakwa, jadi barang buktinya tidak memiliki kualitas sebagai barang bukti yang perlu dipertimbangkan, maka itu hakim harusnya menolak barang bukti tersebut,” cetusnya.
Penasihat Hukum Terdakwa lainnya, Ahmad Rumasukun menambahkan, bahwa perkara ini terjadi karena hasil “gosip” yang dilakukan oleh seorang saksi yang dihadirkan JPU, di mana saksi menceritakan kepada orang lain bahwa terdakwa Samuel berada di dekat lokasi kejadian pada saat terjadinya peristiwa pidana tersebut.
“Persidangan hari ini memberikan pandangan baru terkait dengan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi yang berkualitas. Saksi yang dihadirkan dalam perkara ini bukanlah saksi yang melihat langsung para terdakwa melakukan pembunuhan. Jika mengacu pada pendapat ahli yang kami hadirkan hari ini seharusnya Majelis Hakim harus menolak seluruh keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
———–
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni