News  

Akademisi Nilai Sekwan Memilki Posisi Strategis dalam Kasus Tunjangan DPRD Maluku Utara

Akademisi Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Muhammad Tabrani. Foto: Istimewa

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muhammad Tabrani, menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi kepada Anggota DPRD Provinsi Periode 2019-2024. Kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kini telah berstatus penyidikan.

Menurutnya, dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di provinsi, gubernur dan DPRD tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh perangkat daerah yang diisi oleh ASN. Hal ini ditegaskan dalam UU 23/2014 tentang Pemda, khususnya Pasal 209 ayat (1) huruf b, mengatur bahwa Sekretariat DPRD Provinsi merupakan salah satu Perangkat Daerah yang berfungsi membantu DPRD Provinsi dalam menjalankan urusan pemerintahan daerah bersama Gubernur.

“Atas dasar kedudukan itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) memiliki posisi strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Dalam menjalankan tugasnya, Sekwan secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD Provinsi, karena berkaitan langsung dengan dukungan terhadap fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD,” jelas Tabrani kepada cermat, Rabu, 25 Febuari 2026.

Secara administratif, tambah Tabrani, Sekwan bertanggung jawab kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) karena Sekretariat DPRD merupakan bagian dari perangkat daerah dalam struktur pemerintahan provinsi.

“Salah satu tugas penting Sekwan adalah menyelenggarakan administrasi keuangan serta memberikan dukungan administratif dan operasional guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD secara efektif,” katanya.

Dalam perspektif pengelolaan keuangan daerah, PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Permendagri No. 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa Gubernur berkedudukan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD), sedangkan Kepala Perangkat Daerah berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Karena Sekretariat DPRD merupakan Perangkat Daerah, dan Sekwan adalah kepala dari perangkat daerah tersebut, maka secara hukum Sekwan berkedudukan sebagai PA dalam pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD.

Baca Juga:  TPID Maluku Utara Sediakan Pasar Murah di Bulan Ramadan

“Dalam kapasitasnya sebagai PA, Sekwan memiliki kewenangan untuk mengelola dan menggunakan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU. Namun, untuk memastikan efektivitas dan kelancaran pelaksanaan kegiatan, Sekwan juga dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pejabat di bawahnya, khususnya para Kepala Bagian sebagai pejabat administrator di lingkungan Sekretariat DPRD, untuk ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ucapnya.

Tabrani bilang, proses penyidikan yang dilakukan Kejati Maluku Utara soal tunjangan DPRD dengan nilai sekitar Rp 139,2 miliar, penting untuk melihat persoalan ini secara utuh dalam kerangka hukum yang berlaku. Dalam berbagai pemberitaan, Kejati menyebut adanya dugaan bahwa pemberian tunjangan tersebut tidak didasarkan pada kajian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Agar publik memperoleh pemahaman yang jelas, penting untuk dijelaskan secara terbuka ketentuan hukum mana yang diduga dilanggar, baik pasal maupun peraturan per-UU yang menjadi dasar kesimpulan adanya peristiwa pidana,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD telah diatur dalam PP 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan PP 1/ 2023. Dalam Pasal 9 ayat (2) diatur bahwa tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi merupakan bagian dari tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD.

Selanjutnya, Pasal 15 menyatakan bahwa apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah dinas dan kendaraan dinas perorangan, maka tunjangan tersebut dapat diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan sejak pengucapan sumpah atau janji jabatan. Adapun besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan secara nominal dalam Peraturan Pemerintah, melainkan diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Dalam konteks Provinsi Maluku Utara, pengaturan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Perda Provinsi Maluku Utara No. 2/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Pergub Maluku Utara No. 44/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa apabila Pemprov Malut belum dapat menyediakan rumah dinas dan kendaraan dinas, maka tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi dapat diberikan dalam bentuk uang dengan perhitungan berdasarkan parameter tertentu, seperti luas bangunan, nilai wajar tanah, harga satuan, serta faktor penyesuaian lainnya.

Besaran tunjangan perumahan ditetapkan masing-masing sebesar Rp 30 juta untuk Ketua DPRD, Rp 28 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp 25 juta untuk anggota DPRD per bulan. Sedangkan tunjangan transportasi sebesar Rp 20 juta per bulan dan kemudian disesuaikan menjadi Rp 30 juta per bulan berdasarkan keputusan Gubernur Maluku Utara untuk tahun anggaran berikutnya.

Dengan melihat kerangka hukum tersebut, kata ia, pemberian tunjangan perumahan dan transportasi pada prinsipnya memiliki dasar hukum yang jelas, baik pada tingkat Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, maupun Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur.

“Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa pemberian tunjangan tersebut tidak didasarkan pada kajian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka penting bagi APH untuk menjelaskan secara transparan aspek mana yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum, apakah terkait prosedur, perhitungan, kewenangan, atau aspek lainnya,” katanya.

Dalam konteks ini, perlu juga dipahami bahwa Sekwan sebagai PA menjalankan fungsi administratif dalam pengelolaan anggaran berdasarkan peraturan yang berlaku dan kebijakan yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah. Oleh karena itu, penilaian terhadap ada atau tidaknya kesalahan harus dilihat secara objektif, berdasarkan kewenangan, prosedur, serta dasar hukum yang melandasi setiap tindakan administratif yang dilakukan.

“Proses penyidikan merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati. Namun, di sisi lain, setiap pihak yang terlibat juga memiliki hak untuk memperoleh kejelasan hukum dan melakukan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, apabila terdapat hal-hal yang dianggap belum jelas atau menimbulkan keraguan, maka penting bagi pihak-pihak terkait untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia guna memastikan bahwa proses tersebut berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum,” pungkasnya.

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi