News  

Aktivis: Gubernur Malut Segera Turun Tangan Bebaskan 11 Warga Adat

Tangkapan Layar Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan dan Koordinator Presidium KAHMI Polewali Mandar Muhsin Fattah. Foto: Istimewa

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda didesak segera turun tangan untuk pembebasan 11 warga adat Sangaji yang dipenjara akibat protes terhadap perusahaan tambang di Halmahera Timur.

Desakan itu diserukan sejumlah aktivis dan pimpinan redaksi, seperti  Koordinator Korps Alumni HMI (KAHMI) Polewali Mandar Muhsin Fattah, Presiden Kesatuan Niaga Celular Indonesia (KNCI) Azni Tubas, Direktur Eksekutif Migrant Care Aznil Tan, Ketua DPC Serikat Pengemudi Daring (Speed) Kota Bekasi Syarif Hidayatulloh dan Pemimpin Redaksi Inews Bogor Furqon Munawar.

Belasan masyarakat adat itu, saat ini menjadi terdakwa dan ditahan di Rutan Soasio Tidore. 11 masyarakat adat ini dituding telah menghalang-halangi aktivitas tambang PT Position di Halmahera Timur, dan berbuntut hingga ke meja hijau.

Lima tokoh aktivis itu menilai, 11 aktivis Maba Sangaji tidak salah karena membela kepemilikan tanah adat mereka. Kelima aktivis itu pun meminta Gubernur Sherly dapat berperan dalam membebaskan 11 aktivis Desa Maba Sangaji tersebut.

Pernyataan kelima aktivis tersebut disampaikan melalui unggahan video yang ramai di media sosial. Mereka juga mengucapkan selamat ulang tahun ke-43 kepada gubernur Sherly pada Sabtu 9 Agustus 2025 kemarin.

“Selamat ulang tahun ke 43 tahun (Ibu) untuk Gubernur Sherly Tjoanda. Semoga  ibu Gubernur senantiasa diberi kesehatan dan kesuksesan dalam menjalankan roda pemerintahan Maluku Utara,” ucap Furqon Munawar dalam unggahan video.

“Teruntuk ibu Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang kali ini berulang tahun ke-43. Insya Allah semoga senantiasa sehat, sukses dan panjang umur di dalam kebaikan. Kami percaya dengan kepemimpinan ibu yang lugas, tegas dan cerdas, akan membawa kesejahteraan dan juga keadilan bagi masyarakat di Maluku Utara,” kata Azni Tubas.

Baca Juga:  Penetapan Tersangka Kasus Mami dan WKDH di Malut Menunggu Perhitungan Kerugian dari BPK