News  

Alasan Pedagang Pisang di Ternate Menolak Dipindahkan: Jualan Kami Sepi

Sejumlah pedagang di Ternate mulai memindahkan jualannya usai menggelar protes. Foto: Rian/cermat

Sejumlah pedagang kaki lima di kawasan Pasar Gamalama, Kota Ternate, Maluku Utara menggelar protes akan ditertibkan oleh petugas Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Para pedagang yang mayoritas menjual makanan kebun itu menolak dipindahkan dalam gedung pasar lantaran sepi pengunjung.

Baca Juga:  Hindari Razia Polisi, Seorang Warga Tabrak Lari Remaja di Depan Jatiland Mall Ternate

Seorang pedagang, Hairia (40), saat ditemui mengatakan upaya penertiban itu terkesan tebang pilih. Ia mengaku menyesalkan sikap para petugas yang hanya menertibkan area tertentu saja.

“Yang jelas torang (kami) tidak terima penertiban ini. Harusnya kalau ditertibkan, itu area yang lain juga, jangan hanya pedagang pisang di sini,” kata Hairia kepada cermat, Selasa, 27 Februari 2024.

Baca Juga:  AJI Ternate Kecam Sikap Arogansi Petugas Keamanan KPU Maluku Utara yang Intimidasi Jurnalis

Hairia menyebut, kebijakan pemindahan para pedagang di lokasi gedung pasar tak selamanya membuahkan hasil baik. Kondisi gedung yang terhimpit dinding, kata dia, bikin konsumen sulit menjangkau dagangan mereka.

“Akibatnya torang punya dagangan banyak yang rusak dan tidak laku, padahal kami sudah bayar retribusi,” ucapnya.

Mewakili pedagang, Hairia berharap ada pemerataan penertiban sekaligus upaya pemindahan yang lokasinya terjangkau oleh konsumen.

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas, Komisioner Bawaslu Kota Ternate Temui Kapolres

Setiap hari, Hairia bilang, mereka membayar retribusi atau sewa tempat senilai Rp 30 ribu untuk satu pedagang.

“Kalau biaya retribusinya itu 30 ribu, di luar Rp5.000, sementara di karcis dua ribu (Rp2.000),” kata Hairia yang lekas memberikan dagangannya untuk dipindahkan.

Dia mengaku protes dilakukan oleh sekitar 40 pedagang. Lantaran tak terima kebijakan relokasi ini, kata dia, pihaknya pun melakukan perlawanan saat petugas berusaha menertibkan area tersebut.

Sementara, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Disperindag Kota Ternate, Irsan Akil menegaskan, penertiban masih akan dilakukan jika para pedagang tetap melawan.

Irsan menuturkan bahwa Pemerintah Kota Ternate, melalui Disperindag telah berulangkali melayangkan surat peringatan agar pedagang tidak lagi menempati lokasi tersebut.

“Jadi lokasinya itu merupakan tempat untuk pejalan kaki dan area parkir. Kita sudah ulang kali menyurat tapi mereka tetap ngotot jualan di situ,” kata dia.

Irsan menjelaskan bahwa tempat untuk para pedagang memang sudah ditentukan. Lokasinya pun, menurut dia, terjangkau oleh pembeli.

Baca Juga:  Antusias, Panwascam Patani Utara Lakukan Pengawasan Logistik

“Karena mereka ada tempat di dalam. Kalau kita pindahkan dan mereka tidak ada tempat, berarti kami salah. Tapi kan mereka itu punya tempat, ada tempat jualan di gudang,” katanya.

Ia memastikan penertiban tersebut demi kepentingan umum. Hal itu sebagaimana ditentukan dalam peraturan pemerintah daerah.

Penulis: Rian Hidayat HusniEditor: Redaksi