News  

AMDAL Milik PT NKA di Haltim Dinilai Abaikan Kerusakan Lingkungan

Lokasi aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Foto: JATAM MALUT/Istimewa

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyoroti proses pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik perusahaan tambang nikel PT Nusa Karya Arindo (NKA) yang beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara.

JATAM menyebut, alih-alih menjadi instrumen kehati-hatian dengan menempatkan keselamatan lingkungan, dokumen AMDAL yang dibahas secara daring oleh Komisi Penilai AMDAL Kementerian Lingkungan Hidup (LH) itu justru menunjukkan gejala kuat jika pelaksanaannya hanya sekadar untuk menggugurkan kewajiban perusahaan.

“Artinya, hanya formalitas administratif belaka, dengan mengabaikan substansi, transparansi, dan hak warga terdampak,” kata Julfikar Sangaji, Koordinator JATAM Malut, dalam keterangan tertulis yang dikutip cermat, Selasa, 16 Desember 2025.

PT NKA merupakan anak usaha dari PT Antam Tbk yang berstatus BUMN. Perusahaan ini memiliki luas konsesi mencapai 20.763 hektare. Menurut JATAM, perusahaan tersebut berencana meningkatkan kapasitas produksi bijih nikelnya di Blok Moronopo dari semula 4 juta ton menjadi 7,5 juta ton setiap tahun.

Tak hanya itu, PT NKA juga akan membuka 206,65 hektare lahan baru, membangun infrastruktur tambang tambahan, serta membangun terminal khusus (dermaga) di Sangaji Selatan. “Skala ekspansi ini bukan sekadar peningkatan produksi, melainkan lonjakan tekanan ekologis serius terhadap daratan, sungai, dan pesisir Halmahera Timur,” tutur Julfikar.

Ia bilang, di tengah bahaya kerusakan itu, proses pembahasan AMDAL malah berlangsung tertutup dan cenderung tidak partisipatif. Dokumen tidak dibuka secara luas, undangan forum terbatas, dan masyarakat Kecamatan Kota Maba yang hidup paling dekat dengan wilayah tambang tidak dilibatkan.

Pelaksanaan sidang ANDAL dan RKL–RPL secara daring semakin memperparah ketimpangan partisipasi, sebab warga tidak memegang dokumen secara utuh, tidak memiliki akses memadai terhadap peta dan data teknis, serta tidak diberi ruang setara untuk menyampaikan keberatan.

Baca Juga:  19 Jam Diperiksa Polisi, Istri Pelaku Pembunuhan Karyawan BPS Halmahera Timur Dicecar 44 Pertanyaan

“Menurut kami ini bertentangan dengan prinsip partisipasi publik dan menciderai tanggung jawab negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Apa yang dilakukan oleh PT NKA ini menjadi ironi. Sebagai perusahaan milik negara, PT NKA yang seharusnya menjunjung tinggi keterbukaan informasi, malah justru menjalankan proses perizinan yang tertutup dan bermasalah, itu berarti negara sedang melegitimasi praktik perusakan lingkungan dan memperdalam krisis sosial-ekologis di Halmahera Timur,” ujar Said Marsaoly, warga Halmahera Timur.

Lebih jauh, kata dia, usulan-usulan strategis warga yang disampaikan dalam konsultasi publik sebelumnya sama sekali tidak dibahas. Padahal warga telah menegaskan area yang harus dilindungi dari aktivitas tambang, termasuk kebun pala, damar, dan gaharu milik warga Mabapura, wilayah tangkap nelayan, serta perlindungan ruang hidup masyarakat adat O’Hongana Manyawa. Tidak adanya bukti penerapan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) menunjukkan pelanggaran serius terhadap hak masyarakat adat, terlebih dilakukan oleh perusahaan milik negara.

Keabsahan dokumen AMDAL PT NKA juga diragukan. Ditemukan kejanggalan substansial, termasuk penyebutan wilayah administratif yang tidak sesuai dengan lokasi proyek, yang mengindikasikan rendahnya ketelitian penyusunan dokumen. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kualitas data dasar lingkungan, analisis dampak, serta rekomendasi pengelolaan dan pemantauan yang menjadi dasar penerbitan izin.

Dari sisi ekologis, kondisi wilayah konsesi PT NKA sangat rentan. Sebanyak 35% tapak proyek (7.339,21 hektare) berada di Kawasan Rawan Bencana (KRB) Tingkat Tinggi yang meliputi wilayah dengan potensi longsor sebesar 6.203,36 hektare, potensi kebakaran hutan seluas 1.115,31 hektare, dan wilayah dengan potensi banjir dan banjir bandang lebih dari 20,54 hektare. Sayangnya, resiko yang demikian besar tidak didukung oleh dokumen mitigasi yang memadai.

Baca Juga:  Hasil Operasi Patuh Kie Raha 2025, Polisi Jaring 8.393 Pelanggaran

Dalam IUP PT NKA terdapat 5.777,31 hektare hutan lindung. Sebanyak 111,74 ha telah dibuka melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sementara 5.665,57 haktere masih relatif utuh. Hutan lindung ini merupakan benteng terakhir penahan bencana. Pembukaan lanjutan akan memperbesar resiko longsor, banjir lumpur, dan sedimentasi pesisir Moronopo telah merusak terumbu karang, mangrove, dan wilayah tangkap nelayan.

“Karena itu, seluruh sisa hutan lindung wajib ditetapkan sebagai zona larangan tambang secara permanen,” lanjut Julfikar kembali.

Selanjutnya, penghentian penggunaan geotextile tube tanpa evaluasi terbuka kepada publik semakin memperkuat lemahnya pengendalian dampak lingkungan. Hingga kini, PT NKA juga belum membuka informasi krusial seperti data kualitas air pesisir Moronopo, peta tambang aktif, rencana teknis penambangan, serta kajian akademik pendukung AMDAL. Hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang wajib dipatuhi perusahaan di bawah BUMN.
AMDAL seharusnya menjadi rem darurat, bukan karpet merah bagi perusahaan plat merah.

JATAM dan warga menutut Kementerian Lingkungan Hidup segera menghentikan proses penilaian ANDAL dan RKL–RPL PT NKA, serta mengulang seluruh pembahasan secara tatap muka, inklusif, dan transparan, dengan membuka akses dokumen secara penuh kepada publik.

Kemudian, Kementerian ESDM harus menunda seluruh persetujuan teknis dan rencana peningkatan kapasitas produksi PT NKA.

“Ombudsman Republik Indonesia juga perlu melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dan pengabaian hak publik dalam proses AMDAL PT NKA,” tegasnya.

Penulis: Tim CermatEditor: Rian Hidayat Husni