Tindakan penganiyaan terhadap seorang wartawan yang dilakukan oleh dua oknum TNI AL berinisial Letda M dan Peltu R di Halmahera Selatan, Maluku Utara menyita sorotan dari Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo Galela Malifut Morotai Loloda Kao (AMPP-TOGAMMOLOKA).
Ketua AMPP-TOGAMMOLOKA Muhammad Iram Galela kepada cermat mengatakan, penganiayaan oleh oknum TNI AL kepada seorang wartawan ini adalah bentuk tidak terpuji dan melanggar ketentuan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers.
Iram bilang, seperti yang kita ketahui bahwa peran pers sangat penting untuk memberikan informasi kepada publik.
“Olehnya itu, saya sangat mendukung penuh langkah Komandan Lanal Letkol Marinir Ridwan Azis untuk mencopot oknum anak buahnya yang terbukti melakukan penganiayaan, saya berharap agar perbuatan semacam ini tidak terulang lagi apalagi korbannya adalah wartawan” kata Iram, Jumat, 29 Maret 2024.
“Harus ada langkah tegas yang di ambil agar ada efek jerah kepada oknum-oknum yang lain. Semoga saja tindakan tindakan tidak terpuji ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.