News  

Anggota DPRD Terpilih di Halmahera Selatan dan Oknum Anggota Polairud Dipolisikan

Anggota DPRD Terpilih saat hadir di Persidangan sebagai saksi. Foto: Samsul

Sejumlah jurnalis didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan anggota DPRD terpilih di Halmahera Selatan bersama oknum anggota Ditpolairud di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jumat, 27 Juli 2024.

Mereka dilaporkan ke Ditreskrimsus karena diduga menghalangi kerja jurnalistik setelah sidang Kasus Suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Ketua tim Kuasa Hukum, Mirjan Marsaoly mengatakan, pihaknya mendampingi 2 orang jurnalis, Aksal Muin dan Saha Buamona atas dugaan tindak pidana menghalangi pekerjaan jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ada beberapa pihak yang kami laporkan di antaranya Eliya Gabrina Bachmid, Dkk. Sebab perlu kami jelaskan bahwa klien kami saat melakukan peliputan sidang kasus suap AGK, saat itu terlapor sudah terlihat memiliki niat yang tidak baik,” ucapnya.

Mirjan menambahkan, hal ini dibuktikan usai persidangan AGK kliennya mencoba mewawancarai saksi, yakni Eliya Gabrina Bachmid. Di situ ia melakukan tindakan yang tidak terpuji dengan menyiram air ke arah rekan-rekan jurnalis.

“Dari perbuatan ini secara terang-terangan terlapor sudah memiliki niat menghalang-halangi klien kami saat melakukan peliputan,” jelas Mirjan.

Mirjan bilang, selain Eliya, pihaknya juga melaporkan salah satu oknum anggota Ditpolairud yang juga diduga telah melakukan tindakan menghalangi kerja-kerja jurnalis saat melakukan peliputan.

“Di mana, oknum ini mencoba merampas handphone, bahkan memukul hingga handphone klien kami terjatuh,” jelasnya.

Perbuatan menghalangi pekerjaan jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini sudah jelas menguraikan perbuatan-perbuatan para terlapor sebagaimana disebutkan.

“Sehingga hari ini kami membuat laporan ke Krimsus Polda Malut, apalagi ini berkaitan dengan undang-undang khsus. Olehnya itu, kami meminta kepada bapak Kapolda dan Direktur Reskrimsus agar secepatnya menindaklanjuti laporan kami. Sehingga ini ada efek jerah bagi oknum Polri agar kedepannya hal semacam ini tidak terulang kembali,” harapnya.

Baca Juga:  Hadiri IDC AMSI, Ridwan Kamil Tekankan Pentingnya Adaptasi di Era Disrupsi Digital

Sementara, kusa hukum lainya, Abdullah Ismail menambahkan Direktur Polairud menegaskan tidak memberikan surat tugas kepada anggota untuk mengawal istri Wadir Polairud.

Sehingga, kelima oknum anggota Polairud ini sebagaimana dikatakan Kabid Propam telah dipanggil dan diperiksa buntut insiden tersebut.

“Artinya bahwa perbuatan mereka ini tak terlepas dari pada satu dengan yang lain, sebab mereka datang ke Pengadilan Negeri tanpa dibekali surat tugas dari pimpinan,” jelasnya.

Abdullah bilang, pihaknya sangat menyesalkan sikap dan tindakan Wadir Polairud yang mana memerintahkan anak buahnya untuk mengawal dan mengamankan istrinya yang hanya sebagai saksi.

“Padahal dia sebagai saksi bukan sebagai tersangka dalam kasus suap AGK, sehingga menurut hemat kami tindakan itu sudah berlebihan,” tegasnya.

Dikesempatan yang sama. Kuasa hukum lain, Gazali juga menambahkan, pihaknya hanya mempertegas kembali setalah tadi berkesempatan hearing Polda Maluku Utara.

“Apa yang disampaikan Kabid Propam, Kabid Humas bahkan Ditpolairud. Mereka tetap memproses apabila terbukti ada tindakan-tindakan melanggar hukum entah arahnya ke pidum atau kode etik, kami berharap sikap seperti ini dapat terwujud saat laporan kami masuk di Krimsus sehingga diawasi dan dikawal bersama. Dan kedepannya tidak ada lagi intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan,” tandasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi