News  

Babak Baru Kasus Korupsi Pasar Tuwokona: Tiga Tersangka Resmi Diserahkan ke Jaksa

3 tersangka saat berada di gedung Kejati Maluku Utara. Foto: Istimewa

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tuwokona, Kabupaten Halmahera Selatan, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara ini menyeret jajaran Pemerintah Daerah Halmahera Selatan. Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menetapkan tiga tersangka, yakni Drs. Ahmad Hadi, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Selatan, serta dua konsultan proyek, Munawar M. Nur, ST dan Musalaf Arihi, ST.

Proyek pembangunan pasar yang menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut diduga bermasalah. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, proyek ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4.190.139.842.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, membenarkan pelaksanaan tahap II dalam perkara tersebut.

“Benar, penyidik telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tuwokona kepada JPU,” ujar Wahyu, Kamis, 15 Januari 2026.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Fajar Haryowimboko, juga memastikan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik.

“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tuwokona,” singkatnya.

Dengan pelimpahan ini, perkara tersebut selangkah lagi menuju proses persidangan di pengadilan.

Baca Juga:  Pilkada Halmahera Utara: Orang Muda Lebih Memilih SMART
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi